Padang Pariaman, Prokabar – Tiga orang anak di bawah Umur yakni MA (14 tahun), PA (14 tahun), dan RK (16 tahun) terpaksa berurusan dengan Satreskrim Polres Padang Pariaman. Pasalnya, ketiga remaja tersebut terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di daerah Lubuk Alung.
Menurut Iptu Fetrizal, Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, kejadian berdasarkan hasil pengembangan kasus DZ (15 tahun) yang sudah diringkus, Sabtu (6 /1) lalu.
“DZ sebelumnya sudah divonis di Pengadilan Negeri Pariaman. Selama pemeriksaan, DZ mengungkapkan nama MA terlibat dalam aksi curanmor yang dilakukannya,” kata Kasat Reskrim Iptu Fetrizal.
MA berhasil kabur ke Bengkulu saat DZ ditangkap petugas. Sehingga MA masuk daftar pencarian orang (DPO). Setelah merasa aman, MA akhirnya kembali ke Padang Pariaman Maret ini.
“Mengetahui MA sudah kembali, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat pelaku melakukan perjalanan dari Ketaping menuju Lubuk Alung, Sabtu (24/3) lalu,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, MA mengaku melakukan aksi bersama dua rekan lainnya RK DAN PA, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk.
“Seluruh tersangka yang masih di bawah umur sudah putus sekolah. Sehingga kesehariannya hanya berkeliaran. Aktivitas itu berujung pada tindakan curanmor, karena mereka ingin memiliki sepeda motor,” lanjut Iptu Fetrizal.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua, merk Yamaha Mio nomor polisi BA 7071 FM. Mereka dijerat pasal 363 ke 4e Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara. (Rud)
















