Pasaman, Prokabar — Malang betul nasib empat orang bakal calon legislatif (Bacaleg) Pasaman. Mereka dinyatakan gugur sebelum unjuk gigi pada pemilihan legislatif (Pileg) serentak April 2019 mendatang.
“Setalah kami verifikasi, empat orang Bacaleg ini tidak memenuhi syarat dokumen yang diajukan partainya ke KPU Pasaman,” kata Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, Rabu (8/7).
Permasalahannya terletak pada persyaratan legalisir ijazah. Tiga diantaranya berasal dari paetai PSI. Tiga orang Bacaleg ini legalisir ijazah terakhir mereka tidak disahkan pejabat berwenang serta tidak sesuai ketentuan dan tidak dibenarkan oleh sekolah yang bersangkutan. Sementara satu orang lagi berasal dari partai Garuda.
“Kalau bacaleg Garuda yang gugur ini, ia tidak melakukan perbaikan berkas,” lanjut Rodi.
Diakui Rodi, saat ini, daei 14 partai politik yang ikut dalam Pilig 2019 tercatat jumlah Bacaleg menjadi 380 orang yang tersebar di lima Dapil. (Ola)
















