Tidak Ada Perpanjangan Waktu Bagi Calon Independen, Ini Penjelasan KPU Pessel

Penulis -

Jumat, 21 Februari 2020 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, menyatakan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran bagi syarat dukungan bakal calon perseorangan (independen) untuk Pilkada 2020.

“Kami tidak akan melakukan perpanjangan waktu sesuai jadwal yang ditetapkan pada 19-23 Februari 2020, karena sudah ditetapkan dalam peraturan KPU sehingga tidak mungkin memperpanjang waktu pendaftaran,” kata Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar pada Prokabar.com, Jumat (21/2) di Painan.

Jika ada Bacalon independen untuk meminta perpanjangan waktu pihaknya tetap tidak mengabulkan permintaan itu, karena kalau diperpanjang maka akan menganggu pada tahapan pilkada berikutnya.

“Tidak memungkinkan, karena ini pasti akan berpengaruh terhadap tahapan tahapan berikutnya,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Ia menambahkan, hingga Minggu 23 Februari 2020 tidak ada bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat untuk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pessel, maka pihaknya akan menutup pendaftaran dan menyatakan bahwa Pilkada di ‘Negeri Berjuluk Sejuta Pesona’ ini hanya diikuti calon dari partai politik.

Hingga kini, kata Epal, belum ada satu orangpun calon perseorangan yang mendatangi KPU untuk bertanya, namun jika ada meminta perpanjangan waktu maka pihaknya menegaskan tidak ada perpanjangan waktu.

Diberitakan Prokabar.Com sebelumnya, sejak dibukanya pengunguman, hingga kini belum ada yang menghubungi KPU, dan meminta pasword dan username sistem informasi pencalonan (Silon).

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Hingga kini belum ada, baik dari bakal calon independen maupun LO yang datang. Padahal, untuk syarat dukungan jalur independen sudah diumumkan sejak 26 Desember tahun lalu.

Untuk pendaftaran, sesuai aturan Pilkada 2020, para bakal calon yang ikut jalur independen, harus melalui tahapan yang telah ditetapkan. Selain, menyerahkan syarat dukungan, bakal calon juga harus mengisi atau memasukkan data dukungan ke Silon yang telah disediakan KPU.

Syarat dukungan itu, di entri ke Silon. Setelah dari Silon offline itu diprint, dan keluarlah B11 KWK, dan file KWK itu diantar saat penyerahan syarat dukungan. Nah, sampai saat ini masih belum ada.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Untuk syarat dukungan maju melalui jalur independen di Pessel sendiri, bakal calon harus memenuhi syarat dukungan 28.158 dari 331 daftar pemilih tetap (DPT). Dan, syarat 28.158 tersebut harus tersebar di delapan kecamatan, artinya lebih dari 50 persen yang ada di daerah itu.

“Walaupun demikian, kami tetap siap untuk segala kemungkinan. Jika, ada yang datang meminta Silon jelang penyerahan sayarat dukungan ini, kami layani. Tentunya, harus sesuai dengan aturan dan tahapan yang telah dijadwalkan,” tutupnya.(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB