Tidak Ada KTP Dilarang Mencoblos Meski Terdaftar di DPT dan Punya C Pemberitahuan

Penulis -

Senin, 7 Desember 2020 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Sehari lagi proses pencoblosan Pemilu serentak 2020. Di tengah masyarakat, khususnya di Pasaman terjadi informasi simpang siur perihal kewajiban membawa KTP elektronik saat proses pencoblosan. Menanggapi hal ini, Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi angkat bicara.

Ia menegaskan, KTP elektronik atau surat keterangan bagi pemilih yang KTPnya dalam proses pengurusan atau semacamnya adalah harga mati untuk bisa mencoblos. Bila tidak ada KTP atau surat keterangan, jangan harap bisa memilih. Meski pemilih itu berdomisili di nagari itu dan dikenal betul oleh perangkat nagari atau PPS serta KPPS.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Jadi, KTP ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi saat hendak menggunakan hak suaranya di TPS. Atau, bila tidak ada KTP, apakah itu karena hilang, rusak atau dalam pengurusan, dapat diganti dengan surat keterangan. Bila keduanya ini tidak ada, maka tetap tidak bisa memilih, meski si pemilih terdaftar di DPT,” kata Rodi.

Lain hal bila masyarakat yang tidak memiliki formulir C pemberitahuan atau undangan mencoblos dan tidak pula terdaftar di DPT, namun masyarakat ini memiliki KTP elektronik dan merupakan warga Pasaman dan kecamatan tertentu, si masyarakat tetap bisa memilih.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Punya KTP Pasaman, tapi tidak terdaftar di DPT, tidak pula punya C pemberitahuan, masyarakat ini masih bisa mencoblos. Ia termasuk dalam DPT tambahan. Jam memilihnya pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB,” kata Rodi.

Dijelaskan Rodi, harga mati untuk KTP dan surat keterangan saat hendak memilih ini diatur dalam PKPU 18 Tahun 2020.
“Pokoknya harus ada KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil. Kalau tidak ada, tidak bisa menggunakan hak pilihnya sesuai PKPU yang ada,” tegas Rodi.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Dinilai Rodi, permasalahan pemilih yang tidak bisa menggunakan hak suaranya karena tidak punya (hilang atau tidak membawa) KTP, sementara memiliki C pemberitahuan dan terdaftar di DPT, tidak ada solusi untuk bisa menggunakan hak suaranya. PKPU mengatur pemilih yang tidak bisa menunjukan KTP atau surat keterangan dilarang mencoblos.

“Karena itu, kami menghimbau, sebelum berangkat dari rumah, pastikan membawa KTP, setelah itu lengkapi kebutuhan lainnya, seperti wajib memakai masker hingga mebawa pena sendiri,” pungkas Rodi. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB