Lubuk Basung, Prokabar — Setelah hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, dan penerimaan laporan sekaligus berita acara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan tersebut pada Senin (1/2) lalu.
Pilkada Serentak 2020, pasangan Andri Warman-Irwan Fikri terpilih menjadi pasangan calon dengan suara terbanyak 59,86 persen atau 32,33 persen dari suara sah. DPRD Agam juga mengumumkan masa jabatan Bupati Agam, Dr. Indra Catri dan Wakil Bupati Trinda Farhan berakhir pada 16 Februari 2021 mendatang.
Dikutip dari AMC.co.id, Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan Nahar memimpin rapat menuturkan berdasarkan rekapitulasi dan keputusan KPU Agam, maka DPRD Agam memutuskan pasangan Andri Warman dan Irwan Fikri sebagai bupati dan wakil bupati Agam terpilih.
“Dengan ini diumumkan bahwa saudara Andri Warman dan saudara Irwan Fikri terpilih dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Agam 2020. Dengan perolehan suara sebanyak 59,86 persen atau 32,33 persen dari suara sah,” ujarnya.
DPRD Agam juga telah menerima usulan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati terpilih. Selanjutnya usulan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.
Pada itu juga, Dr. Novi Irwan juga menyampaikan terima kasih kepada Dr. Indra Catri dan Trinda Farhan Satria atas bhakti yang diberikan untuk Kabupaten Agam pada periode 2016-2021. “Kami mewakili seluruh jajaran DPRD Agam dan rakyat Kabupaten Agam mengucapkan terimakasih kepada Bapak Dr. Indra Catri yang telah memimpin Kabupaten Agam selama dua periode. Dan Bapak Trinda Farhan Satria sebagai Wakil Bupati Agam. Semoga amanah yang telah di emban, menjadi amal ibadah nantinya,” tuturnya. (rud)
















