Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Nagari Panti Ditahan

Penulis -

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar – Diduga melakukan tindak pidana korupsi, seorang mantan wali nagari di Pasaman ditetapkan sebagai tersangka. Mantan wali berinisial YA ini ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/8) oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman.

Diketahui, YA merupakan mantan Wali Nagari Panti, Kecamatan Panti. Dalam proses penyelidikan hingga tahap penyidikan dan penetapan tersangka, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 22 orang saksi.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

“Diduga tersangka YA ini melakukan realisasi anggaran tidak sesuai APB Nagari Panti pada tahun 2022 lalu. Sehingga, terjadi kerugian keuangan negara,” kata Kajari Sobeng Suradal.

Kerugian keuangan negara ini sebesar Rp174.619.050. Ini hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Pasaman dalam penggunaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APB Nagari) Panti Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga :  Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul

Ya dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Usai ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap YA. Ini bertujuan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya. YA dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B lubuk Sikaping selama dan untuk 20 hari kedepan atau hingga perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk disidangkan. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi
KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing
Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul
Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP
Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik
Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:30 WIB

KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik

Berita Terbaru