Terima Dua Tanggapan Dokumen Persyaratan Bacalon, KPU Pasaman Langsung Klarifikasi

Penulis -

Sabtu, 21 September 2024 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juli Yusran. (Ist)

Juli Yusran. (Ist)

Pasaman, Prokabar – Masa tanggapan masyarakat atas dokumen persyaratan pencalonan bakal calon peserta Pilkada Pasaman sudah tutup. Sesuai Jadwal, masa tanggapan ini dari 15 hingga 18 September kemarin.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pasaman, Juli Yusran, Sabtu (21/9) mengatakan, saat masa tanggapan ini, terdapat dua tanggapan dari masyarakat. Objeknya sama, yakni dokumen pengunduran diri salah satu bakal calon peserta Pilkada. Masyarakat melaporkan keabsahan dokumen pengunduran diri salah satu bakal calon yang sebelumnya berstatus ASN.

Dalam tanggapannya, penanggap mempertanyakan keabsahan salah satu dokumen persyaratan yakni pengunduran diri seorang bakal calon sebagai ASN. Menurutnya itu tidak sah atau semacamnya.

Baca Juga :  Sapi Kurban Bantuan Presiden Disembelih Masyarakat Simpati Pasaman

“Kami pun sudah melakukan klarifikasi kepada penanggap dan pihak yang mengeluarkan objek dokumen yang ditanggapi,” kata Juli.

Diakui Juli, perihal tanggapan ini, KPU masih dalam proses klarifikasi ke yang ditanggapi (bakal calon). “Kini hari terakhir melakukan klarifikasi. Jadwalnya, sore ini kami klarifikasi laporan ini ke bakal calon,” jelas Juli.

Pantauan Prokabar, bakal calon yang ditanggapi ini, yakni Maraondak. Ia berstatus ASN aktif dan menjabat sebagai Sekda. Dalam perjalanan pendaftaran, ia mengundurkan diri jadi ASN. Akan tetapi, ditolak oleh Bupati Pasaman, Sabar AS.

Dalam dokumen persyaratan, dijelaskan, surat pengunduran diri dan berhenti jadi ASN menjadi persyaratan mutlak yang harus ada. Maraondak mengurus ini. Surat pengunduran diri diurus dan dimiliki, bukti tanda terima pengunduran diri ke instansi terkait juga ada. Karena surat pengunduran diri ditolak bupati, Maraondak pun mengurus surat pernyataan dari BKN yang menyatakan, proses pengunduran diri ini masih dalam proses.

Baca Juga :  Rusak Alam Lewat Tambang Liar, Siap-Siap Terima Azab Allah! Alquran Sudah Peringatkan 15 Abad Lalu

Sebelumnya juga dijelaskan Juli, jika surat pemberhentian belum dimiliki atau dalam proses, maka ada pula aturannya. Dalam PKPU nomor 8 tahun 2024 ini, pada pasal 14 ayat ke-2 huruf r berbunyi menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai TNI, Polri dan ASN serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Baca Juga :  Wali Kota Fadly Amran Shalat Idul Adha 1447 H di Masjid Agung Nurul Iman Padang, Serahkan Hadiah Rp180 Juta

Pada pasal 26 ayat 2 dijelaskan, apabila keputusan pemberhentian belum diterbitkan, maka pada saat penetapan pasangan calon, calon menyerahkan tenda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pernyataan pengunduran diri serta calon juga menyerahkan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf b sedang diproses pejabat berwenang.

Direncanakan, esok, Minggu (22/9) KPU bakal melakukan pleno penetapan bakal calon peserta Pilkada. Apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi persyaratan. Setelah itu, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 23 September.

Sebelumnya, di Pasaman sendiri, terdapat tiga pasangan bakal calon peserta Pilkada. Pasangan Sabar AS-Sukardi, Welly Suheri-Anggit dan Maraondak-Desrizal. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Maigus Nasir Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban 964 Kg dari Presiden Prabowo di Padang
Rusak Alam Lewat Tambang Liar, Siap-Siap Terima Azab Allah! Alquran Sudah Peringatkan 15 Abad Lalu
Sapi Kurban Bantuan Presiden Disembelih Masyarakat Simpati Pasaman
Dalam Suasana Idul Adha 1447 H, Skuad PSP Tim Perdana Yang Tiba di Yogyakarta
Ribuan Jamaah Padati PT Semen Padang, Iduladha 1447 Hijriah Jadi Momentum Menebar Kepedulian
Idul Adha 2026 Pasaman Sembelih 1850 Hewan Kurban
Dinas Kesehatan Dharmasraya Targetkan Empat Wilayah Puskesmas Sasaran Sosialisasi Gema Cermat
Wali Kota Fadly Amran Shalat Idul Adha 1447 H di Masjid Agung Nurul Iman Padang, Serahkan Hadiah Rp180 Juta
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:35 WIB

Wakil Wali Kota Maigus Nasir Saksikan Penyembelihan Sapi Kurban 964 Kg dari Presiden Prabowo di Padang

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:11 WIB

Rusak Alam Lewat Tambang Liar, Siap-Siap Terima Azab Allah! Alquran Sudah Peringatkan 15 Abad Lalu

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:13 WIB

Dalam Suasana Idul Adha 1447 H, Skuad PSP Tim Perdana Yang Tiba di Yogyakarta

Rabu, 27 Mei 2026 - 23:27 WIB

Ribuan Jamaah Padati PT Semen Padang, Iduladha 1447 Hijriah Jadi Momentum Menebar Kepedulian

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:34 WIB

Idul Adha 2026 Pasaman Sembelih 1850 Hewan Kurban

Berita Terbaru