Terdapat Unsur Riba, Tukar Uang di Pinggir Jalan Haram

Penulis -

Sabtu, 2 Juni 2018 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga tengah menukar pecahan uang kecil di Bank Indonesia. MUI Padang menghimbau agar masyarakat tidak menukarkan uang pada pedagang jasa penukaran di pinggir jalan. (Huda)

Warga tengah menukar pecahan uang kecil di Bank Indonesia. MUI Padang menghimbau agar masyarakat tidak menukarkan uang pada pedagang jasa penukaran di pinggir jalan. (Huda)

Padang, Prokabar – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Duski Samad mengatakan penukaran uang di jalan bisa tergolong haram, jika terpenuhi unsur riba dalam proses tukar menukar tersebut.

Kerapnya jasa penukaran uang baru saat Ramadan terutama menjelang Lebaran, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang menghimbau masyarakat untuk lebih cerdas dan tidak terpengaruh hal yang tidak baik.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Jual beli uang recehan baru ada dua jenis hukum. Jika prinsipnya menolong tanpa dipatok berapa jasanya ya boleh saja. Namun jika dipastikan jasanya misalnya penukaran Rp100 ribu yang diterima hanya Rp95 ribu itu riba hukumnya sudah dipastikan haram,” ujarnya, Sabtu (2/6).

Dirinya menambahkan, jika penyedia jasa penukaran uang beranggapan hanya mengambil uang jasa, maka tetap tidak dibenarkan karena pihak berwenang dalam hal ini adalah Bank Indonesia dan perbankan telah menyediakan penukaran secara cuma-cuma.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Warga tengah menukar pecahan uang kecil di Bank Indonesia. MUI Padang menghimbau agar masyarakat tidak menukarkan uang pada pedagang jasa penukaran di pinggir jalan. (Huda)

“Jika penyedia jasa berdalih mereka telah antre untuk menukarkan uang. Dan layak untuk mendapatkan uang atas jasa yang dilakukannya maka ini adalah pemahaman yang salah,”katanya.

Ia mengingatkan Islam tidak melarang jual beli barang dan jasa namun tidak dibenarkan mencari keuntungan dengan cara tidak baik.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

MUI meminta masyarakat untuk melakukan penukaran uang baru di BI maupun di Bank-bank lain yang tidak memungut uang jasa. Selain itu juga mengimbau masyarakat merayakan Lebaran dengan sederhana.

“Jangan rusak ibadah puasa dengan melakukan hal-hal yang haram,”katanya. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB