Pasaman, Prokabar — Lima terdakwa perusakan basecamp PT. Inexco Jaya Makmur (IJM) serta pembakaran satu unit mobil milik anggota polisi pada 23 Mei lalu, tampak tertunduk di depan meja hijau Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Selasa (10/12).
Kelima terdakwa, Mardiwal, Weldi Lendri Syahlisa, Yandri Saputra dan Yuli Nefri dijatuhi hukuman bersalah. Mardiwal divonis 15 bulan penjara, sementara Weldi dan terdakwa lainnya divonis 12 bulan penjara.
Mardiwal dalam putusan majelis hakim bertindak sebagai pihak yang menghasut massa hingga akhirnya empat terdakwa lainnya beserta masyarakat Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto, nekat melakukan pengrusakan.
Saat majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, sidang tampak dikawal ketat tim gabungan, Polri, TNI dan Satpol PP.
Keluarga terdakwa beserta ratusan masyarakat yang hadir, tampak menangis mendengar putusan mejelis hakim yang lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU).
Sebelumnya tim Kasidatun Kejaksaan Negeri Pasaman, Thery menuntut Mardiwal dengan penjara selama dua tahun enam bulan. Sementara Weldi cs dituntut dua tahun penjara.
Dalam amar putusan mejelia hakim, kisruh ini berawal saat ratusan massa yang merupakan sebagian warga Simpang Tonang ‘menyerbu’ base camp tambang emas milik PT IJM di Kampung Simpang Kuayan, Nagari Simpang Tonang, sekitar Pukul 13.00 WIB pada 22 Mei lalu.
Atas kejadian itu, puluhan anggota Polres Pasaman beserta anggota TNI datang untuk mengamankan lokasi. Hingga akhirnya, massa malah menyerang anggota hingga membakar satu unit mobil polisi.
Sepekan usai kejadian, akhirnya polisi melakukan penyidikan dengan mengamankan lima terdakwa. (Ola)
















