Terbukti Melakukan Perusakan, Lima Warga Duo Koto Pasaman Divonis Penjara

Penulis -

Selasa, 11 Desember 2018 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Lima terdakwa perusakan basecamp PT. Inexco Jaya Makmur (IJM) serta pembakaran satu unit mobil milik anggota polisi pada 23 Mei lalu, tampak tertunduk di depan meja hijau Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Selasa (10/12).

Kelima terdakwa, Mardiwal, Weldi Lendri Syahlisa, Yandri Saputra dan Yuli Nefri dijatuhi hukuman bersalah. Mardiwal divonis 15 bulan penjara, sementara Weldi dan terdakwa lainnya divonis 12 bulan penjara.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Mardiwal dalam putusan majelis hakim bertindak sebagai pihak yang menghasut massa hingga akhirnya empat terdakwa lainnya beserta masyarakat Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto, nekat melakukan pengrusakan.

Saat majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, sidang tampak dikawal ketat tim gabungan, Polri, TNI dan Satpol PP.

Keluarga terdakwa beserta ratusan masyarakat yang hadir, tampak menangis mendengar putusan mejelis hakim yang lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU).

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Sebelumnya tim Kasidatun Kejaksaan Negeri Pasaman, Thery menuntut Mardiwal dengan penjara selama dua tahun enam bulan. Sementara Weldi cs dituntut dua tahun penjara.

Dalam amar putusan mejelia hakim, kisruh ini berawal saat ratusan massa yang merupakan sebagian warga Simpang Tonang ‘menyerbu’ base camp tambang emas milik PT IJM di Kampung Simpang Kuayan, Nagari Simpang Tonang, sekitar Pukul 13.00 WIB pada 22 Mei lalu.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing

Atas kejadian itu, puluhan anggota Polres Pasaman beserta anggota TNI datang untuk mengamankan lokasi. Hingga akhirnya, massa malah menyerang anggota hingga membakar satu unit mobil polisi. 

Sepekan usai kejadian, akhirnya polisi melakukan penyidikan dengan mengamankan lima terdakwa. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi
KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing
Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul
Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP
Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik
Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:30 WIB

KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik

Berita Terbaru