Terbukti Korupsi, Tiga ASN Pasaman Divonis Penjara

Penulis -

Senin, 30 Juli 2018 - 15:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Terbukti bersalah ikut terlibat terjadinya tindak pidana korupsi, tiga orang PNS di Pasaman divonis 18 bulan penjara.

Ketiga PNS ini, mantan Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Salman (43) dan mantan Kabid Tata Ruang Pemkab Pasaman bernama Dasril (44) serta Doni (39) yang menjabat staf Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketiganya terbukti ikut terlibat dalam terjadinya korupsi proyek pembangunan pembangunan jalan lingkar Botung Busuk, Mapatunggul tahun 2016.
“Sudah vonis di Pengadilan Tipikor Padang. Sidangnya siang tadi. Masing-masing terdakwa kenak hukuman 1,6 tahun alias 18 bulan penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansyah melalui Kasat Intel, Ihsan, Senin (30/7).

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Selain divonis penjara, ketiga ASN ini juga dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. “Jika tidak mampu membayar maka dapat diganti dengan penjara,” kata Ihsan

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Pantauan Prokabar.com, putusan ini teramat jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumhya JPU menuntut para terdakwa dengan masing-masing tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Di sisi lain, ketiga oknum PNS ini dinilai majelis hakim berperan aktif dalam terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Ketiga terdakwa yang saat kejadian menjabat sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Pasaman, sengaja memenangkan perusahaan milik terdakwa Lisnu J. Daulay yang disidang dalam berkas terpisah dan divonis lima tahun penjara.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Dalam aturan administrasi, perusahaan Lisnu, tidak memenuhi persyaratan untuk bisa mememangkan tender. Hal ini diperparah saat proses pengerjaan, rekanan memainkan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB