Pasaman, Prokabar — Sebanyak 18.667 warga Pasaman terancam tak bisa nyoblos pada Pemilu 2019 mendatang. Ini hasil hasil coklit yang dilakukan KPU Pasaman melalui petugas Pantarlih beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal ini, Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Pasaman membenarkannya. Kadisdukcapil Sukardi menjelaskan 18.667 masyarakat itu belum lakukan rekap KTP.
“Pada umumnya mereka ini berdomisili di daerah yang sulit akses, kami juga dihadapkan dengan minimnya kesadaran masyarakat untuk rekam KTP. Contohnya saat kami turun ke daerah, masih banyak masyarakat yang enggan datang untuk mengurus KTP,” kata Sukardi, Rabu (18/7).
Meskipun demikian kata Sukardi, pihaknya sudah menyusun jadwal rekam KTP ke seluruh daerah untuk menyelesaikan permasalahan itu secepatnya.
Di sisi lain, warga yang belum memiliki KTP jangan cemas tidak bisa nyoblos. Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) bakal ditetapkan pada 15-21 Agustus mendatang.
“Masih ada satu bulan lagi, pemilih yang belum mengantongi KTP, harus mengurusnya sebelum penetapan DPT tersebut. Jika setelah penetapan DPT belum juga memiliki KTP, maka pemilih itu baru dicoret dari DPT dan tidak bisa nyoblos,” tutup Rodi. (Ola)
















