Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Motif Pembunuhan Bocah SD di Pasaman

Penulis -

Senin, 20 Mei 2019 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Terlilit hutang, ini ternyata motif Amrizal (30) nekat menghabisi nyawa kemenakannya sendiri, Rahmat Sah (10) yang masih duduk di bangku kelas IV SD di Pasaman.

Amrizal, awalnya hanya menjadikan Rahmat Sah sebagai objek sanderaan. Ini terbukti, saat korban disekap, Amrizal meminta tebusan berupa uang kepada orang tua korban. Jumlahnya mencapai Rp250 juta. Permintaan tebusan ini dikirim Amrizal kepada orang tua korban, malam saat korban Rahmat Sah disekapnya. Namun ini gagal. Rencananya, uang itu bakal digunakan untuk membayar hutang pribadinya Amrizal, toke pupuk dan racun rumpun ini.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Korban awalnya pergi beri makan ikan di kolamnya, Rabu (15/5) siang. Sampai malam tak pulang. Ternyata korban ini disekap oleh pelaku. Malamnya pelaku kirim sms gitu. Namun tidak direalisasikan orang tua korban,” kata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, Senin (20/5).

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Atas hal tersebut, ditambah pelaku kalud karena hutang yang banyak menumpuk, pelaku akhirnya nekat membunuh korban. Kepala korban dihantam pakai benda tumpul sebanyak tiga kali. Lalu jenazahnya dibuang di dekat sebuah pondok di kebun cokelat Simpang Mangga Maninjau, Nagari Panti, Kecamatan Panti, yang berjarak sekitar tiga kilometer dari rumah korban. Sementara sepeda motor korban, dibuang di lokasi lain, berjarak sekitar 500 meter dari jenazahnya. Hingga akhirnya, jenazah korban ditemukan Kamis (16/5).

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Akibat perbuatan ini, pelaku terancam pidana pasal 338 KUHP junto undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB