Pasaman, Prokabar – Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, didampingi Divisi Hukum, Pencegahan, Pengawasan, dan Partisipasi Masyarakat, bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Pasaman, Al Ikhwan, mengunjungi Pjs Bupati Pasaman, Edi Dharma di kediaman rumah dinas baru ini. Berbagai persoalan terkait pelaksanaan Pilkada tahun 2024 dibicarakan pada kesempatan tersebut.
Rini Juita, usai pertemuan dengan Bupati menjelaskan, kunjungannya kali ini bertujuan untuk koordinasi terkait pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut. Selanjutnya, pertemuan dengan Bupati ini juga bertujuan untuk mendengarkan sejauh mana pemerintah daerah memberikan himbauan terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.
Sementara itu, Pjs Bupati Edi Dharma menyebutkan, terkait harapan Bawaslu tentang netralitas ASN dalam Pilkada mendatang, pihaknya akan membuat surat edaran kepada ASN di lingkungan Pemerintah Daerah.
Edaran tersebut berisi ajakan kepada ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak secara aktif atau terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (Paslon).
Dengan adanya aturan yang ketat terkait undang-undang Pilkada, Edi Dharma berharap ASN di Pasaman dapat menahan diri dan mengikuti aturan yang berlaku, sehingga tidak ada ASN di Pasaman yang terkena sanksi pelanggaran terkait aturan Pilkada.
Selain itu, Edi Dharma juga mengimbau agar pejabat atau pemangku jabatan tidak menggunakan fasilitas negara dalam Pilkada mendatang, karena hal tersebut dapat menguntungkan salah satu paslon.
Guna menjamin netralitas ASN dan pelaksanaan Pilkada yang aman, tertib, dan lancar, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Bawaslu, KPU, dan pihak terkait lainnya.
Edi juga berharap masyarakat dan ASN dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada mendatang, sehingga demokrasi dapat terlaksana dengan baik. (Ola)
















