Padang, Prokabar – Ketua DPRD Padang Syafrial Kani menyebut tidak mengetahui pasti berapa jumlah temuan atau hasil dari emeriksaan BPK. Termasuk berapa jumlah anggota DPRD Padang yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran dari perjalanan dinas sepanjang 2022.
Syafrial Kani menjawab juga tidak mengetahui angka pasti berapa hasil temuan BPK dan mempersilakan menanyakan ke Sekretariat DPRD Padang.
“Untuk angka pastinya saya tidak tahu, silahkan tanya ke pak sekwan. Tidak semuanya, saya pribadi tidak kena,” sebut Pria 55 tahun tersebut.
Belum diketahui batas tanggal terakhir pemulangan uang dari kelebihan perjalanan dinas tersebut. Namun sesuai dengan Undang – Undang nomer 15 tentang BPK, pasal 23 ayat 1, disebutkan, lembaga atau badan yang mengelola keuangan negara/daerah, melaporkan penyelesaian keuangan negara/daerah selambat-lambatnya 60 hari setelah diketahui terjadinya kerugian keuangan negara dimaksud.
Sumber Prokabar di Pemko Padang menyebut kerugian negara atau daerah, diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 4 Miliar. Kelebihan perjalanan dinas tidak hanya di OPD Sekretariat DPRD Padang namun juga OPD lainnya.
Temuan BPK akan dianggap selesai jika kelebihan pembayaran disetorkan kembali ke kas negara pada 15 Juli. (adh)
















