Tekan Pelanggaran Lalulintas, Polres Agam Gelar Rakor

Penulis -

Minggu, 28 Juli 2019 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokabar — Tingkat kesadaran masyarakat tentang tertib berlalu lintas di Wilayah Hukum Polres Agam, masih terbilang rendah dan menjadi tugas berat bersama Pemerintah Daerah. Meski sudah ratusan penindakan tegas berupa penilangan dan pengamanan kendaraan, pelanggaran masih saja marak terjadi.

Mencari solusi, Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi diwakili Waka Polres Agam, Kompol Nasir menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah stagholder. Kejaksaan Negeri Lubuk Basung, Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Kepala Dinas Perhubungan Agam, Kepala PUPR Agam, Pihak Jasa Raharja beserta sejumlah Kepala Satuan Polisi Resor Agam terlibat dalam rapat tersebut.

Kegiatan bertempat di Aula Wibisono Polres Agam, Jumat (26/7) tersebut bertujuan memberi sangsi lebih tegas sehingga membuat efek jera pelaku pelanggaran lalu lintas. Dampaknya, kesadaran masyarakat terhadap pelanggaran semakin meningkat.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Rapat ini lebih membahas penerapan denda tilang yang dibunyikan oleh UU NO 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas agar secara bertahap untuk penerapannya yang mana denda maksimal satu juta rupiah,” ungkap Waka Polres Agam, Kompol Nasir didampingi Kasubag Humas, Iptu Nurdin kepada Prokabar.com, Sabtu (27/7) kemarin.

Selain pelanggaran dan penindakan, barang bukti yang telah usai sidang dan berada di Kejaksaan, sering tidak diambil pemiliknya. Waka Polres Agam juga menyebutkan, seluruh denda maksimal dipotong 50 % dari yang tertera di dalam Undang Undang serta denda minimal seratus ribu rupiah.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Sedangkan menyangkut permasalahan tidak diambilnya barang bukti tilang harus koordinasi dengan pihak Kejaksaan terutama pada masalah STNK dan SIM.

“Untuk pengendara yang tidak memiliki SIM biasanya didenda dengan jumlah nilai tujuh puluh ribu rupiah hingga seratus ribu rupiah, disarankan menjadi dua ratus ribu rupiah. Sama halnya untuk pengendara yang tidak memiliki STNK tidak sah mulai tujuh puluh,” terang Waka Polres Agam.

Ia kembali menyarankan agar Kasat Lantas menghadirkan hakim yang memberikan putusan untuk memutuskan yang terbaik.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Sementara itu, Kasipidum Kejaksaan Negeri Lubuk Basung, Ria menyarankan untuk penerapan sanksi tilang agar melihat dari ekonomi masyarakat. “Saran kami denda senilai tujuh pukuh ribu dinaikan menjadi sembilan puluh ribu rupiah. Sedangkan denda seratus ribu rupiah dinaikan menjadi seratus lima puluh ribu rupiah,” terangnya.

“Sedangkan untuk putusan sidang, kami pihak Pengadilan tidak bisa menggubris sebab putusan sidang adalah wewenang dari para hakim. Namun demikian, kami akan membawa angka angka ini untuk dikoordinasikan dengan hakim,” tutup Indrawan, Kepala Pengadilan Negeri Lubuk Basung. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB