Padang Panjang, Prokabar – Satpol PP Damkar kembali menertibkan dan mencabut iklan rokok yang terpasang di sejumlah warung, Sabtu (19/6).
Di Padang Panjang, iklan dan mempromosikan rokok tidak boleh sejak berlakunya Perda No. 8 Tahun 2009 yang kemudian berganti dengan Perda No 2 Tahun 2014 yang mengatur tentang Kawasan Tertib Rokok (KTR).
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris mengatakan, pihaknya telah lama mengingatkan dan mensosialisasikan Perda ini.
Namun masih saja ada beberapa iklan rokok terpajang di warung-warung.
“Kami tidak tinggal diam, begitu melihat ada iklan rokok di warung, langsung kami cabut. Kepada pemilik warung, kami pesankan agar melarang dan menolak bila ada marketing rokok yang memasang iklan rokoknya di warung tersebut,” kata Idris.
Idris menambahkan, razia dan penertiban iklan rokok ini mereka lakukan setiap hari, sembari anggota operasional berpatroli memantauan trantibum.
mereka juga memastikan tidak ada iklan rokok yang terpasang di wilayah tersebut.
Sementara Danton Satpol PP, Anudi Munawarta mengatakan, akhir-akhir ini kembali banyak iklan rokok yang terpasang di warung-warung.
Sales dan pemilik warung banyak yang sudah tidak kooperatif dalam penerapan Perda KTR.
Oleh sebab itu pihaknya kembali memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik warung.
“Kami optimis Padang Panjang kembali bebas iklan rokok seperti awal mula perda ini berlaku. Razia dan penertiban iklan rokok berjalan setiap hari. Semoga semua iklan yang terpasang bisa segera kami tanggalkan,” tutur Anudi. (*)
















