Tegakan Perda Sampah Plastik, Pemko Padang Lakukan Sejumlah Langkah

Penulis -

Senin, 26 November 2018 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Pemerintah Kota Padang akan tegakan perda tentang sampah plastik yang telah terbit Juni 2018 lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Al Amin mengatakan penggunaan plastik ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) 36 tahun 2018 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Belanja Plastik. 

“Aturannya sudah ada, Pemerintah Kota Padang tinggal punya pekerjaan rumah untuk menegakkan perda tersebut. Kami tak henti-hentinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bahkan kami gandeng Universitas Andalas untuk bisa ikut mengawasi implementasi di lapangan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyebutkan, pihaknya tak ingin main-main dalam menerapkan aturan tentang plastik ini. Sebagai langkah awal sejak Juli 2018 lalu, pihaknya terus berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terutama pengelola pusat perbelanjaan. Dalam beleid tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib melakukan pengelolaan kantong plastik.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Pasal 9 Perwako 36 tahun 2018 tersebut juga menyebutkan bahwa ada empat opsi yang bisa dilakukan pelaku usaha. Pertama, tidak menyediakan kantong belanja plastik. Kedua, menggunakan kantong belanja plastik yang mudah diurai oleh proses alam. Ketiga, menggunakan kantong belanja nonplastik. Sementara opsi keempat, pelaku usaha bisa menggunakan kantong belanja plastik berbayar.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Imbauan kepada usaha agar tidak menggunakan plastik juga kami lakukan. Sedangkan untuk masyarakat, kami lakukan gerakan yang sifatnya merakyat dan mudah diaplikasikan sendiri oleh masyarakat,” kata Amin.

Amin ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bisa mengurangi penggunaan plastik. Apalagi Kota Padang sendiri terletak di tepi laut dan potensi terbuangnya sampah plastik ke laut cukup tinggi.

Catatan pemerintah, masyarakat Kota Padang memproduksi 400 ton hingga 600 ton sampah setiap harinya yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dari angka tersebut, sekitar 15 persennya merupakan sampah plastik. Kota Padang memang menghadapi tantangan serius terkait pengelolaan sampah plastik. Setiap hujan deras melanda, tumpukan sampah terdampar di bibir pantai yang terletak di sepanjang pesisir Kota Padang.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Makanya kami lakukan pendekatan tersendiri bagi warga. Kami lakukan inovasi gerakan, seperti raun asyik bayar dengan sampah plastik, dan sedekah sampah,” kata Amin.

Pemkot Padang juga berencana menerapkan pengadaan bank sampah sebanyak satu unit di setiap kelurahan. Target ini diharapkan tercapai di 2019. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB