Pasaman, Prokabar — Surat edaran Kemenkes RI tahun 2017 yang mengatur akreditasi rumah sakit telah dilayangkan jauh-jauh hari.
Dalam edaran itu, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan harus sudah terakreditasi. Ditargetkan, pada 1 januari 2019 mendatang, tidak ada lagi rumah sakit yang belun terakteditasi.
“Atas hal inipun kami pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Sikaping, bersama Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Kementerian Kesehatan RI adakan bimbingan teknis bagi karyawan karyawati RSUD Lubuk Sikaping. Untuk persiapan akreditasi nanti,” kata Direktur RSUD, Yong Marzuhaili, Senin (13/8).
Peserta bimbingan teknis yang diselenggarakan itu merupakan mereka yang tergabung dalam Pokja yang telah dipersiapkan untuk akreditasi. Baik dari unsur manajemen, medis hingga keperawatan pada rumah sakit tersebut.
“Kami juga telah menghadirkan beberapa narasumber untuk bimbingan teknis ini dari KARS Kemenkes. Semoga saja, RSUD Lubuk Sikaping dapat terakreditasi sesuai himbauan pemerintah pusat,” tutup Yong Marzuhaili. (Ola)
















