Tanda Terima Kasih atau Benih Korupsi?

Penulis -

Sabtu, 10 Mei 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Frizti Mayendi

Mahasiswa UIN Imam Bonjol

Siapa sangka, sebatang cokelat atau amplop kecil saat kenaikan kelas bisa berubah wajah menjadi jerat hukum? Dalam budaya kita, memberi hadiah pada guru sering dianggap sebagai bentuk sopan santun atau rasa terima kasih. Tapi laporan terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK)memaksa kita bertanya ulang, benarkah semua pemberian itu sesuci niatnya?

Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan Nasional 2024 yang diumumkan pada 24 April 2025, terungkap bahwa 30% guru-dosen dan 18% kepala sekolah-rektor masih menganggap pemberian hadiah sebagai hal yang wajar. Sementara di lapangan, praktik ini jauh lebih meluas. Survei yang melibatkan hampir 450 ribu responden mulai dari siswa, guru, orang tua, hingga pimpinan sekolah mengungkap bahwa di 65% sekolah, orang tua masih terbiasa memberikan bingkisan kepada guru saat hari raya atau kenaikan kelas. Bahkan, di 22% sekolah, guru dilaporkan menerima hadiah agar nilai siswa bagus atau agar si anak bisa lulus. Sebuah kebiasaan yang selama ini dianggap wajar  ternyata berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi. Jika terus dibiarkan, kebiasaan ini tak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai profesionalisme dan integritas dunia pendidikan.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan bahwa pemberian hadiah kepada guru apalagi yang terkait langsung dengan tugasnya adalah bentuk gratifikasi. “Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Ini terus kami kampanyekan dalam bentuk formal maupun nonformal,” kata Wawan saat peringatan Hari Pendidikan Nasional di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/5).

Gratifikasi bukan soal besar kecilnya hadiah, tapi soal prinsip.

Bayangkan seorang guru yang menerima bingkisan lebaran dari orang tua murid. Mungkin hanya satu kotak kue. Tapi, bagaimana jika setelah itu anak si pemberi mendapat perlakuan istimewa? Diberi nilai tambahan, dimudahkan naik kelas, atau dipilih ikut lomba karena “anak baik”? Jika sistem pendidikan membiarkan ini terus hidup, maka nilai kejujuran yang diajarkan di kelas tinggal jadi pajangan kosong di poster sekolah.

Di sinilah pentingnya posisi guru sebagai panutan moral. Jika guru bisa disuap dengan alasan apa pun, maka bobol sudah satu pilar penting pembentuk karakter bangsa. Apalagi jika gratifikasi ini terkait dengan penilaian siswa. Anak-anak belajar bahwa bukan kerja keras atau prestasi yang dihargai, melainkan kemampuan orang tua mereka “memberi”.

Sayangnya, gratifikasi di sekolah sudah menjadi budaya diam.

Alih-alih dicegah, kebiasaan ini kadang justru dianggap sebagai kewajaran. Apalagi menjelang hari raya atau akhir tahun ajaran. Orang tua murid seperti “berlomba” memberi sesuatu pada wali kelas. Hari ini cokelat, besok tas mahal, lalu tahun depan bisa jadi bentuk sogokan yang lebih terang-terangan.. Mereka takut kalau anaknya tak mendapat perlakuan yang sama jika tidak ikut memberi. Dan para guru? Sering kali berada di posisi sulit untuk menolak.

Kita tidak bisa menutup mata bahwa sebagian guru terutama honorer dan guru swasta berjuang dengan penghasilan minim di tengah kebutuhan hidup yang makin tinggi, wajar bila mereka tergoda. Tapi itu bukan pembenaran.

Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menyebut praktik ini sebagai titik rawan “korupsi mikro” di institusi pendidikan. Sebuah istilah yang tajam, tapi relevan. Karena korupsi tidak selalu dalam bentuk proyek miliaran rupiah. Ia bisa muncul dalam bentuk yang paling sederhana, satu amplop kecil yang membuka jalan pada ketidakadilan sistemik.

Solusinya bukan hanya mengutuk praktik gratifikasi, tetapi juga memperbaiki sistem. Pemerintah harus berani membuat edaran larangan yang eksplisit dan sistematis terhadap pemberian dalam bentuk apa pun kepada guru yang berkaitan dengan tugasnya. Sosialisasi kepada orang tua juga penting agar mereka tahu, apresiasi kepada guru tak harus dibungkus dengan hadiah. Sebuah ucapan tulus, penghormatan, atau kerja sama yang baik dalam mendidik anak bisa jauh lebih bermakna.

Pemerintah daerah pun telah mulai bergerak. Sekretaris Inspektur Pemprov DKI Jakarta, Dina Himawati, mengatakan bahwa pihaknya aktif menyosialisasikan pencegahan gratifikasi melalui ASN yang ditunjuk untuk memberikan edukasi, serta mendorong pelaporan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan ke KPK. Ini contoh baik yang patut ditiru daerah lain.

Jadi, apakah memberi hadiah pada guru itu salah? Tidak sepenuhnya.

Tapi harus jelas konteks dan niatnya. Jika pemberian tidak ada kaitannya dengan jabatan atau kewenangan guru terhadap murid, maka bukan gratifikasi. Namun jika berkaitan langsung dengan kedudukannya sebagai pengajar apalagi menjelang kenaikan kelas atau penilaian maka guru wajib menolak.

Kita harus bertanya, apa warisan nilai yang ingin kita tanamkan pada generasi mendatang? Jika sistem pendidikan membiarkan transaksi diam-diam antara guru dan orang tua, bagaimana kita bisa berharap lahir anak-anak yang jujur dan adil? Jika guru bisa “dibeli”, maka nilai kejujuran tak lebih dari pelajaran kosong dalam LKS.

Sudah saatnya kita mengakhiri budaya ini. Orang tua berhenti memberi, guru berani menolak, dan negara hadir memberi perlindungan dan kesejahteraan yang layak. Karena integritas guru bukan cuma soal harga diri pribadi tapi pondasi karakter bangsa.

Penulis : Opini

Editor : Nofal Wiska

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi
Pendidikan Gratis, Jalan Menuju Indonesia yang Cerdas, Adil dan Makmur
IKHLAS itu MUDAH
Menata Ulang Lanskap Kebijakan Kesejahteraan: Dari Ilusi Desil Menuju Taksonomi Pendapatan Berbasis Keadilan Konstitusional
Sekolah Berbasis Potensi, Minat dan Bakat Anak
Munajat Cinta di Sepenggal Tanah Surga
Muktamar NU ke-35, Menentukan Arah Khidmah NU dan Masa Depan Umat
Di Tanah Kelahiran, Harapan Kami Menggantung di Ujung Pena Regulasi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 11:11 WIB

Penanganan Karhutla Indonesia Berbasis Teknologi

Selasa, 29 September 2026 - 10:10 WIB

Pendidikan Gratis, Jalan Menuju Indonesia yang Cerdas, Adil dan Makmur

Minggu, 13 September 2026 - 05:44 WIB

IKHLAS itu MUDAH

Rabu, 2 September 2026 - 13:57 WIB

Menata Ulang Lanskap Kebijakan Kesejahteraan: Dari Ilusi Desil Menuju Taksonomi Pendapatan Berbasis Keadilan Konstitusional

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Sekolah Berbasis Potensi, Minat dan Bakat Anak

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB