Lubuk Basung, Prokabar — Seorang Resedivis berinisial FW (40) menjadi petani ganja di Kanagarian Parit Panjang, Kecamatan Matur ditangkap Satres Narkoba Polres Agam, Rabu malam (27/2). Pengungkapan tersebut berkat koordinasi Polsek Matur dan warga yang sudah lama melakukan pengintaian.
Menurut Kasat Resnarkoba, Iptu Desneri, pelaku resedivis dalam kasus yang sama. Namun kali ini, tersangka mengaku menanam ladang ganja, untuk memenuhi kebutuhan pribadinya sendiri. Meski demikian, petugas tidak begitu saja percaya.
“Kami berhasil menemukan 81 batang tanaman ganja di dalam dan di belakang rumah kosong. Dalam rumah itu, Kami menemukan 5 pot tanaman ganja. Tiga diantaranya sudah ia panen,” ungkap Iptu Desneri.
Setelah itu lanjutnya, di belakang rumah terdapat pula 76 batang tanaman ganja sebuah peladangan. Tanaman tersebut diperkirakan sudah berumur 3 bulan.
Sedangkan tersangka merupakan resedivis dan baru keluar dari Lapas Biaro, 1 tahun yang lalu. Hebatnya, pelaku belajar bertanam ganja dari video youtube.
“Setelah 4 hari melakukan pengintaian, akhirnya membuahkan hasil. Pelaku yang berdomisili di Kota Bukittinggi, sekali seminggu sengaja ke rumah kosong tersebut,” pungkasnya. (rud)
















