Tanah Datar Perdana Terima Sertifikat Tanah Ulayat di Indonesia

Penulis -

Selasa, 10 Oktober 2023 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar- Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat kepada masyarakat Nagari Sungayang, Tanah Datar, Selasa (10/10/2023).

Sertifikat diterima oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungayang Yuhelman Dt. Malano dan didampingi beberapa orang pucuk adat  di Kenagarian itu.

Adapun sertifikat yang diterbitkan merupakan tiga bidang tanah dengan total luas 10,5 hektare.

” tanah tersebut milik berbagai suku di Sungayang, yakni suku Chaniago, Piliang, Kuti Anyir dan Mandailiang,” kata Yuhelman sebelum pelaksanaan acara penyerahan sertifikat.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Yuhelman berharap, Kementrian ATR/BPN untuk bisa menerbikan juga sertifikat terhadap tanah ulayat lain yang belum berkekuatan hukum.

Sementara itu, Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan, penyerahan sertifikat hak pengelolaan atas tanah ulayat di Sungayang merupakan yang pertama di Indonesia.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Lebih lanjut mantan Panglima TNI itu menyampaikan jika permasalahan tanah ulayat harus diselesaikan. Setidaknya, dengan adanya sertifikat telah memberikan kepastian hukum tanah adat bagi masyarakat.

“Sesuai UU Cipta Kerja, negara melindungi dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat hukum adat, termasuk melestarikan, melindungi tanah-tanah ulayat,” katanya.

Selain itu tambahnya, dengan adanya sertifikat terhadap tanah ulayat dapat menghindari perselisihan antara masyarakat dengan investor yang berskemakan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Apalagi masyarakat adat yang ingin juga berusaha, bekerjasama dengan investor di atas tanah adat berjangka, sehingga masyarakat juga menerima manfaat tanahnya tak hilang, investor juga nyaman,” tambah Hadi.

Terdapat beberapa syarat untuk bisa mensertifikatkan tanah ulayat seperti tidak termasuk ke kawasan hutan, tanah tidak masuk program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan tidak ada permasalahan. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB