Tanah Datar, Prokabar- Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat kepada masyarakat Nagari Sungayang, Tanah Datar, Selasa (10/10/2023).
Sertifikat diterima oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungayang Yuhelman Dt. Malano dan didampingi beberapa orang pucuk adat di Kenagarian itu.
Adapun sertifikat yang diterbitkan merupakan tiga bidang tanah dengan total luas 10,5 hektare.
” tanah tersebut milik berbagai suku di Sungayang, yakni suku Chaniago, Piliang, Kuti Anyir dan Mandailiang,” kata Yuhelman sebelum pelaksanaan acara penyerahan sertifikat.
Yuhelman berharap, Kementrian ATR/BPN untuk bisa menerbikan juga sertifikat terhadap tanah ulayat lain yang belum berkekuatan hukum.
Sementara itu, Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan, penyerahan sertifikat hak pengelolaan atas tanah ulayat di Sungayang merupakan yang pertama di Indonesia.
Lebih lanjut mantan Panglima TNI itu menyampaikan jika permasalahan tanah ulayat harus diselesaikan. Setidaknya, dengan adanya sertifikat telah memberikan kepastian hukum tanah adat bagi masyarakat.
“Sesuai UU Cipta Kerja, negara melindungi dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat hukum adat, termasuk melestarikan, melindungi tanah-tanah ulayat,” katanya.
Selain itu tambahnya, dengan adanya sertifikat terhadap tanah ulayat dapat menghindari perselisihan antara masyarakat dengan investor yang berskemakan Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB.
“Apalagi masyarakat adat yang ingin juga berusaha, bekerjasama dengan investor di atas tanah adat berjangka, sehingga masyarakat juga menerima manfaat tanahnya tak hilang, investor juga nyaman,” tambah Hadi.
Terdapat beberapa syarat untuk bisa mensertifikatkan tanah ulayat seperti tidak termasuk ke kawasan hutan, tanah tidak masuk program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan tidak ada permasalahan. (eym)
















