Tanah Datar, Prokabar- Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Sijunjung, serta Kabupaten Solok sepakati batas wilayah daerah. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh masing masing kepala daerah.
Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian mengatakan penanda tanganan itu bertujuan untuk mempertegas batas daerah, tanpa menghilangkan hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat pada masyarakat di perbatasan seperi tertuang pada Pemendagri nomor 141 tahun 2017.
“Alhamdulillah, dua daerah yang berbatasan dengan daerah Tanah Datar telah bersepakat untuk menyelesaikannya melalui Kemendagri, tentu ini akan berdampak pada percepatan perancangan RT/RW, berkaitan juga dengan waktunya Tanah Datar membangun, karena persoalan perbatasan daerah ini sudah terlalu lama, kasihan masyarakat perbatasan, kalau persoalan ini, tidak diselesaikan secepatnya,” ujar Richi Aprian.
Kedepannya lanjut Wabup, juga akan terlaksana penegasan batas daerah lainnya, seperti Kabupaten Tanah Datar dengan Kota Padang Panjang serta Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Padang Pariaman.
“Ke depan, penegasan batas daerah akan terus di upayakan secepatnya terselesaikan, kita berharap semua dapat berjalan tanpa ada kendala yang berarti,” ujar Richi Aprian.
Sementara itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Sugiarto, SE, M.Si mendukung kesepatan kepala daerah yang ingin meyelesaikan persoalan batas wilayah, yang mana batas wilayah ini dianggap penting untuk pengurusan RT/RW, dimana harus mengunakan batas wilayah definitif, yang selama ini mengunakan batas wilayah indikatif.
“Ini nantinya juga bisa direvisi, dimana ada kesepakatan baru, pemekaran daerah atau keputusan hukum, di Kemendagri diperbolehkan. Ketika ini telah ditetapkan, bermanfaat sebagai penegasan batas administrasi untuk kepentingan pemerintahan itu sendiri,” ujar Sugiarto.
Sugiarto menambahkan sebelum berita acara kesepakatan batas daerah, tim Penegasan Batas Daerah (PBD) masing-masing Kabupaten melibatkan pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan penarikan titik kordinat sampai melakukan verifikasi kelapangan.
“Kami membuat berita acara yang ditandatangani kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk kepala daerah, setelah tim PDB melakukan beberapa tahapan, itu menjadi mekanisme kami (Kemendagri), sebelum ditetapkan sebagai Permendagri, mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini membawa dampak baik bagi masing-masing daerah,” ujar Sugiarto. (eym)
















