Tanah Datar Bolehkan Salat Idul Fitri, Ini Ketentuannya

Penulis -

Rabu, 20 Mei 2020 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar — Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengizinkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hidjriah bagi wilayah atau nagari yang terbebas dari temuan Covid 19. Pelaksanaan salat Id juga wajib dilaksanakan di mesjid dan dilarang dilaksanakan dilapangan terbuka.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi terkait persiapan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di posko gugus tugas penanganan Covid 19 Tanah Datar, rabu (20/5).

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Kabag Kesra Pemkab Tanah Datar, Afrizon mengungkapkan, ketentuan bagi nagari atau mesjid yang diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri diantaranya, nagari yang tidak ditemukan kasus Covid 19, tidak berada disepanjang jalan nasional dan provinsi, dan nagari atau mesjid yang tidak bertetangga lansung dengan Kabupaten yang juga ditemukan kasus Covid 19. Setiap masjid, wajib melaksanakan protokol kesehatan yang ditetapkan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Ia melanjutkan, bagi mesjid yang hendak melaksanakan salat Idul Fitri juga wajib mengantongi administrasi jaminan komitmen dari pengurus mesjid yang dikeluarkan oleh pihak Nagari.

“Mengacu pada maklumat MUI sebelumnya, mesjid yang boleh melaksanakan salat Idul Fitri juga wajib menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker, khotbah tidak terlalu panjang, tidak bersalaman. Nanti di lokasi juga akan dijaga oleh pihak kemananan,” ungkap Afrizon.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Afrizon juga mengatakan, jika untuk tahun ini, pemerintah kabupaten Tanah Datar meniadakan pelaksanaan salat Idul fitri yang biasanya dipusatkan di jantung Kota Batusangkar. Selain itu, pemerintah juga meniadakan takbir keliling, baik tingkat kabupaten maupun kecamatan.

“Dan khusus untuk pemerintah, tidak melaksanakan salat resmi, baik PHBI tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan,” Kata pria yang juga sekretaris MUI Tanah Datar itu.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB