Sekali kencan layaknya suami-istri, tersangka “H” membayar Harmoni senilai Rp300 ribu. Bayaran tersebut, oleh “I” diminta pula kompensasinya. “Karena korban butuh uang, maka dia mengganti fee nya dengan melakukan hubungan suami istri bersama “I”,” terang Kasatreskrim.
Atas perbuatan ini, polisi menetapkan “H” dan “I” sebagai tersangka kejahatan seksual dan perdagangan manusia terhadap anak di bawah umur. Kasusnya, masih terus ditangani penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Payakumbuh. (vbm)
Halaman : 1 2
















