Tak Patuhi P3SPS 2 Lembaga Penyiaran Ditegur KPID Sumbar

Penulis -

Jumat, 5 Maret 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat (KPID Sumbar) memberikan teguran administratif kepada 2 lembaga penyiaran karena melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Lembaga penyiaran tersebut yakni Padang TV dan Star Radio FM. Berdasarkan hasil pantauan, stasiun penyiaran Padang TV pada Selasa (16/02/2021) Tim Pemantau KPID Sumbar menemukan pelanggaran pada program Kaliliang Kampuang dengan tema “Gotong Royong Pemuda Korong Gadang” yang ditayangkan pada pukul 21.00-21.30 WIB.

“Teguran yang diberikan kepada Padang TV dikarenakan televisi tersebut menampilkan muatan tayangan merokok. Teguran itu disampaikan Kamis (4/3),” kata ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang, Jumat (5/3).

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Robert Cenedy, menjelaskan, sebelumnya program Kaliliang Kampuang di Padang TV juga pernah melakukan pelanggaran yang sama yang dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 18 tentang muatan program siaran terkait rokok, NAPZA dan minuman beralkohol, dan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan kepada anak dan remaja, serta pasal 27 ayat (2) tentang pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, NAPZA, dan minuman beralkohol.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Berdasarkan pelanggaran tersebut kami dari  KPID Sumbar memutuskan untuk memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua kepada program Kaliliang Kampuang di Padang TV” kata Robert.

Hal serupa juga disebutkan oleh Ardian, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar “Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Padang TV harusnya bisa diminimalisir, editor harus bisa mengkondisikan apakah tayangan tersebut pantas untuk ditayangkan atau tidak”.

“Karena memang situasi yang terjadi di lapangan tidak bisa diprediksikan, maka setiap gambar yang diperoleh oleh reporter di lapangan harusnya diperhatikan terlebih dahulu, jika memang ada sekiranya tayangan yang berpotensi melanggar, ya hendaknya diblurkan saja, selagi tidak mengubah konsep konten programnya,” jelas Ardian.

Sedangkan untuk radio Star FM, dijelaskan bahwa alasan KPID Sumbar memberikan surat teguran pertama dikarenakan radio tersebut memutar lagu barat yang berjudul “Bad Boy” yang dinyanyikan oleh Juice World yang berisi kata kasar dan mengesankan aktifitas seks yang diputar pada Selasa (16/02/2021) pukul 10.50 WIB.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Seluruh komisioner KPID Sumbar sepakat bahwa lagu tersebut tidak seharusnya disiarkan karena mengandung kata kasar, makian, dan unsur seksualitas serta tidak memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak.

“Jenis pelanggaran yang dilakukan Star FM ini dikategorikan sebagai pelanggaran pengormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan” Ujar Afriendi.

Ketentuan pasal yang dilanggar yakni pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 9 tentang penghormatan terhadap nilai-nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, pasal 14 ayat (1) dan (2) tentang perlindungan kepada anak, pasal 16 tentang program siaran bermuatan seksual. Serta melanggar Standard Program Siaran (SPS) pasal 9 ayat (1) tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan anak, pasal 20 ayat (1) tentang pelarangan dan pembatasan seksualitas, serta pasal 24 tentang ungkapan kasar dan makian.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Terkait dengan lagu bermuatan seksual sebelumnya KPID Sumbar telah mengeluarkan surat edaran nomor 01/SE/KPIDSUMBAR/I/2021 berisi tentang pembatasan penayangan lagu-lagu bermuatan seks, ungkapan kasar dan makian di lembaga penyiaran.

“Sesuai dengan UU Penyiaran, KPID sudah melaksanakan wewenangnya, sangat disayangkan masih ada lembaga penyiaran yang tidak mematuhi aturan yang ada” tegas Afriendi.

“Tujuan dibuatnya surat edaran tersebut agar lembaga penyiaran radio dan televisi memiliki panduan yang lebih jelas dalam menayangkan lagu-lagu yang dibatasi penayangannya demi terwujudnya program musik yang menghibur, sehat dan sekaligus bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), untuk itu kedepannya diharapkan agar lembaga penyiaran lain di Sumatera Barat tidak melakukan kesalahan yang sama lagi” jelas Afriendi. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB