Pasaman, Prokabar — Polisi hutan (Polhut) UPTD KPHL Pasaman Raya kembali mengamankan kayu illegal loging. Kali ini, kayunya tak bertuan, alias belum diangkut oleh pemiliknya usai diolah di dalam hutan.
Kepala Seksi Pengamanan Hutan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Mei Basrul Simarmata mengatakan, kayu ini berjenis meranti. Diperkirakan jumlahnya mencapai enam kubik.
“Ini tindak lanjut kami usai penangkapan supir truck pembawa kayu illegal loging yang diamankan pada 30 November kemarin beserta barang bukti dua truck colt diesel dan 10 kubik kayu meranti,” kata Basrul didamping Polhut UPTD KPHL Pasaman Raya, Marihot Simanullang.
Dilanjutkan Marihot, saat timnya investigasi di perbukitan Tonang, Nagari Sundata, ternyata aksi illegal loging ini sangat memprihatinkan.
Warga ikut serta di dalam putaran illegal loging ini. Ada yang sebagai operator kerbau osoh, tukang angkut manual, tukang chain saw sampai tukang muat dan supir.
“Di lokasi, kami mendapati jejak kerbau osoh. Benar-benar miris. Kami menghimbau masyarakat agar sadar diri, jangan rusak hutan. Yang teraniaya masyarakat juga, sawah ladang dan pemukiman pasti jadi sasaran bencana jika alam sudah dirusak. Ini pasti, bukan untuk menakut-nakuti,” tutup Marihot. (Ola).
















