Tak ada Perayaan Tahun Baru, Pedestrian Dipagar, Jam Gadang Ditutup Kain Putih

Penulis -

Kamis, 31 Desember 2020 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, Prokabar – Pemerintah Kota Bukittinggi menegaskan tidak ada perayaan tahun baru di Kota Wisata, apalagi masih dalam pandemi covid-19.

Komitmen itu dibuktikan dengan ditutupnya empat sisi Jam Gadang dengan kain putih dan kawasan pedestrian sekeliling pusat kota itu dibatasi pagar pembatas, Kamis (31/12).

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, sesuai edaran Kapolri dan edaran Gubernur Sumatra Barat, sejak 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, Pemko Bukittinggi juga menutup semua objek wisata berbayar. Bahkan, “jantung” kota Jam Gadang, diselimuti kain putih dan kawasan pedestrian disetrilkan dari pengunjung.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Pagi ini kita sudah tutup Jam Gadang, sekeliling pedestrian juga sudah dipasang pagar pembatas. Kami harap masyarakat memaklumi ini, sebagai bentuk antisipasi penyebaran covid-19 dan penegasan juga bahwa kita di Bukittinggi tidak menyelengarakan perayaan tahun baru,” jelas Ramlan didampingi Kapolres Bukittinggi, Dandim 0304 Agam dan Sekda.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Selain itu, arus lalu lintas masuk Kota Bukittinggi pada hari ini (Kamis -red) mulai pukul 16.00 WIB akan ditutup hingga pukul 01.00 WIB. Selanjutnya, petugas akan melihat situasi untuk tetap mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di Bukittinggi.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Kami pun di pemerintah kota, mendukung penuh operasi yustisi. Sehingga kami terus himbau masyarakat dan pengunjung untuk tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Bagi yang kedapatan melanggar, akan diberi peringatan hingga ditindak tegas sesuai perda AKB No 06 tahun 2020,” jelasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB