Jakarta, Prokabar — Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa tak ada kata damai dan toleran bagi para pelaku kejahatan seksual anak di Blitar, Jawa Timur.
“Tidak ada kata Damai dan toleran bagi predator Kejahatan Seksual Anak. Komnas PA juga meminta Hakim dalam memutus perkara-perkara kejahatan seksual berkeadilan bagi korban dan sudah saatnya tiba pula Hakim menetapkan hak Restributive (ganti rugi pemulihan) dalam tiap-tiap putusannya bagi korban,” kata Arist dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (8/9).
Terkait kasus di Blitar, tambah Arist, dari hasil investigasi cepat Komnas Anak serta penyelidikan Polisi terungkap korban mengalami kejahatan seksual lebih dari dua lelaki dalam satu waktu bersamaan.
Aksi brutal dan biadab ini dilakukan terhadap korban yang baru berusia 11 tahun. Menurut Arist, dua orang dari delapan pelaku telah ditangkap dan diamankan yakni Mustajab (23) warga Kecamatan Srengat dan Subakti (30) warga Kecamatan Pongok. Sedangkan enam pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia berharap mengingat kejahatan seksual brutal bergerombol masuk dalam kategori “extraordinary crimes” dan penanganannya pun harus dilakukan dengan luar biasa.
Untuk itu, tegas Arist, pihaknya mendorong dan mendesak Penyidik Polri Polresta Blitar untuk tidak ragu-ragu menjerat pelaku dengan menggunakan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 junto Ketentuan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35Tahun 2004 tentang perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menuntut para predator kejahatan seksual terhadap anak dengan tuntutan 20 tahun bahkan hukuman seumur hidup.
Ia juga berharap agar pemerintah Blitar bersama pemangku kepentingan perindungan anak di Blitar segera membangun dan menggerakkan partisipasi masyarakat guna menjaga serta melindungi anak dimasing-masing kampung atau desa yang integrasikan dengan program pemberdayaan nasional desa khususnya bagi pemberdayaan masyarakat rentan seperi anak, perempuan dan lansia yang diatur dalam ketentuan UU Desa.
Atas peristiwa ini, ia juga mengajak pemerintah, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan pemangku kepentingan perlindungan anak di Jawa Timur untuk mewaspadai dan perang terhadap fenomena kejahatan seksual brutal yang menggejala dengan cara bergerombol di Blitar. (*/hdp)
















