Tahun Depan Pemerintah Luncurkan Aplikasi e-cabinet

Penulis -

Sabtu, 23 November 2019 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung, Prokabar — Sesuai data yang ada, penyelenggaraan sidang kabinet maupun rapat-rapat terbatas dari tahun ke tahun terlihat trennya agak sedikit meningkat. Karena itu, forum pengambilan kebijakan yang berupa sidang kabinet paripurna maupun rapat terbatas dan rapat intern itu menjadi sesuatu hal yang sangat penting untuk dilaksanakan dan dipersiapkan dengan baik.

“Dilaksanakan tentu tidak hanya oleh Sekretariat Kabinet tapi tentu mendapatkan dukungan baik itu dari lembaga kepresidenan, maupun dari rekan-rekan kementerian dan lembaga,” kata Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK), Thanon Aria Dewangga, dalam sambutannya pada Pembukaan Rapat Koordinasi Sinergitas Lembaga Kepresidenan pada Pelayanan Kabinet Indonesia Maju, di Hotel The Patra Resort & Villas, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Sabtu (23/11).

Mengapa rapat terbatas/sidang kabinet itu menjadi sering dilakukan, menurut Deputi DKK, karena dalam mengambil sebuah keputusan Presiden atau Kepala Pemerintahan tidak ingin kebijakan yang diambil itu hanya berdasarkan 1, 2, 3 sektor saja tapi harus melibatkan seluruh sektor. Sehingga kebijakan-kebijakan yang nanti dikeluarkan itu dapat bermanfaat lebih, baik itu kepada kementerian/lembaga maupun kepada masyarakat.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

“Untuk itulah kegiatan ini (Rakor Sinergitas Lembaga Kepresidenan pada Pelayanan Kabinet Indonesia Maju, red) kita laksanakan, dengan harapan ke depan kegiatan-kegiatan rapat terbatas maupun sidang kabinet dapat kita lakukan dengan sempurna, dengan lancar, tidak kekurangan satu apapun,” terang Thanon.

Dari sejumlah arahan Presiden, Thanon menegaskan, Sekretariat Kabinet khususnya Kedeputian Dukungan Kerja Kabinet akan berupaya semaksimal mungkin khususnya untuk dapat lebih menyempurnakan business processyang akan dilakukan dengan melakukan debirokratisasi dan juga digitalisasi.

Ke depan dalam waktu empat bulan di awal tahun 2020, lanjut Deputi Seskab Bidang DKK itu, pihaknya akan segera untuk meluncurkan aplikasi e-cabinetyang nantinya akan lebih mempermudah pekerjaan di kementerian dan lembaga maupun di Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan juga Kantor Staf Kepresidenan agar informasi sidang kabinet dan rapat terbatas itu tidak lagi berbasis kepada papertetapi akan berbasis kepada aplikasi.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Diharapkan nanti penyampaian-penyampaian informasinya akan lebih cepat dan apabila kita ingin melihat hasil-hasil dari sidang kabinet maupun ratas itupun tidak perlu kita harus datang ke kantor, tidak perlu memakai kertas-kertas lagi, tapi semuanya insyaallah dapat dilihat dalam satu genggaman, dalam satu gadgetyang ada di dalam genggaman kita,” terangnya.

Dirinya mengatakan, dalam  Sidang Kabinet Paripurna terakhir pihaknya telah memberikan buku panduan kabinet kepada para menteri. Buku panduan kabinet tersebut berisi tata cara bagaimana cara menteri untuk menyampaikan permohonan untuk pelaksanaan agenda-agenda baik itu rapat, sidang, pertemuan, acara-acara. Termasuk tata cara menggunakan DOM.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

“Pada kesempatan ini akan kami sampaikan kepada Bapak-Ibu agar di tataran menteri mendapatkan juga eselon I dan eselon di bawahnya sehingga semuanya paham bagaimana tata cara dalam berinteraksi Kabinet Indonesia Maju,” kata Thanon.

Ia juga menyampaikan adanya surat Sekretaris Kabinet kepada pada menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait dengan deregulasi. Sudah diarahkan bahwa untuk penyusunan peraturan-peraturan menteri maupun peraturan-peraturan kepala yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seluruhnya harus diproses terlebih dahulu melalui sidang kabinet maupun rapat terbatas maupun rapat internal.

“Setelah dilakukan keputusan di dalam forum tersebut baru boleh dikeluarkan peraturan-peraturan menteri maupun peraturan-peraturan kepala lembaga. Ini perlu kami tegaskan lagi di hadapan forum ini,” terang Thanon. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB