Supir Truck Pengangkut Kayu Illegal Terancam Lima Tahun Penjara, Bagaimana Pemiliknya?

Penulis -

Minggu, 2 Desember 2018 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Penangkapan olahan kayu illegal loging dilimpahkan ke Polres Pasaman. Pihak Dinas Kehutanan Sumbar melalui UPT di Pasaman yang melimpahkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Pasaman.

Dua orang supir dan satu rekan supir dari dua truck pengangkut kayu yang diamankan Jumat (30/11) itupun, terancam lima tahun penjara.

Ketiga orang yang diamankan yakni Joni Eka Putra (36), Fauzan Ramadhan (18) dan Randi Saputra.

“Iya, ketiganya sudah kita amankan, beserta dua unit truck colt diesel BA 9165 DE dan BA 9824 LJ dan kayu tanpa dokumen sah sebanyak kurang lebih 10 kubik,” kata Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Di sisi lain, masyarakat Pasaman sangat menunggu tindakan nyata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin perihal dua oknum bawahannya yang diduga kuat pemilik kayu tersebut. Yakni Bripka YA alias As dan Bripka On.

Keduanya (Bripka YA dan On) diakui kedua supir yang diamankan adalah pemilik kayu tesebut yang rencananya akan dikirim ke Agam saat dimintai keterangan usai penangkapan oleh pihak Polhut Sumbar, E. Mgo Senatung, Kabid Perlindungan Hutan dan KSDA Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Jangan kalene-kalene saja yang diadili. Cobalah adili juga oknum yang terlibat dan sudah menjadi rahasia umum itu. Kita tunggu tindakan nyata Pak Kapolres,” kata salah seorang warga Lubuk Sikaping, Ferdi.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Perihal tersebut, AKBP Hasanuddin pun angkat bicara. Ia berjanji bakal menindak oknum tersebut jika nantinya terbukti ikut terlibat dalam melakukan tindakan illegal loging.

“Secara persuasif kita sudah sering mengingatkan anggota dalam apel pagi dan pertemuan lainnya agar jangan ada yg melakukan tindakan illegal apapun jenisnya. Jadi apabila ada yg masih mencoba bermain-main maka akan menanggung resiko masing masing,” tutup AKBP Hasanuddin. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB