Pasaman, Prokabar — Penangkapan olahan kayu illegal loging dilimpahkan ke Polres Pasaman. Pihak Dinas Kehutanan Sumbar melalui UPT di Pasaman yang melimpahkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Pasaman.
Dua orang supir dan satu rekan supir dari dua truck pengangkut kayu yang diamankan Jumat (30/11) itupun, terancam lima tahun penjara.
Ketiga orang yang diamankan yakni Joni Eka Putra (36), Fauzan Ramadhan (18) dan Randi Saputra.
“Iya, ketiganya sudah kita amankan, beserta dua unit truck colt diesel BA 9165 DE dan BA 9824 LJ dan kayu tanpa dokumen sah sebanyak kurang lebih 10 kubik,” kata Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi.
Di sisi lain, masyarakat Pasaman sangat menunggu tindakan nyata Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin perihal dua oknum bawahannya yang diduga kuat pemilik kayu tersebut. Yakni Bripka YA alias As dan Bripka On.
Keduanya (Bripka YA dan On) diakui kedua supir yang diamankan adalah pemilik kayu tesebut yang rencananya akan dikirim ke Agam saat dimintai keterangan usai penangkapan oleh pihak Polhut Sumbar, E. Mgo Senatung, Kabid Perlindungan Hutan dan KSDA Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar.
“Jangan kalene-kalene saja yang diadili. Cobalah adili juga oknum yang terlibat dan sudah menjadi rahasia umum itu. Kita tunggu tindakan nyata Pak Kapolres,” kata salah seorang warga Lubuk Sikaping, Ferdi.
Perihal tersebut, AKBP Hasanuddin pun angkat bicara. Ia berjanji bakal menindak oknum tersebut jika nantinya terbukti ikut terlibat dalam melakukan tindakan illegal loging.
“Secara persuasif kita sudah sering mengingatkan anggota dalam apel pagi dan pertemuan lainnya agar jangan ada yg melakukan tindakan illegal apapun jenisnya. Jadi apabila ada yg masih mencoba bermain-main maka akan menanggung resiko masing masing,” tutup AKBP Hasanuddin. (Ola)
















