Sumbar Akhirnya Punya Perda Persandian

Penulis -

Senin, 4 November 2019 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Setelah melewati tahap fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatra Barat berlanjut ke penetapan.

Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Persandian dan Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Pengambilan keputusan terhadap tiga Ranperda tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna, beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Ranperda Persandian dirampungkan Komisi I bersama OPD terkait dengan mengkaji secara detail muatan-muatan secara komprehensif dan telah mendapat masukan dari fraksi-fraksi di DPRD.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

“Implentasi Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, di mana urusan persandian diberikan mandat untuk melakukan pengamanan informasi. Untuk itu perlu suatu aturan jelas mengenai hal ini,” ucap Supardi dilansir Prokabar, Senin (4/11).

Menurut dia, dengan regulasi tersebut, persandian tidak lagi hanya melakukan penjaminan keamanan terhadap informasi rahasia saja, namun bisa bertanggung jawab terhadap sekuritas data dan informasi publik.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Menyikapi urgensi keamanan data dan informasi, maka diperlukan regulasi jelas sebagai pedoman sehingga kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang bersifat rahasia dapat terjamin,” sambung dia.

Sementara itu Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya DPRD dalam mendukung tata kelola pemerintahan yg baik dan bermanfaat.

“Sarana prasana telah tersedia, regulasi pun sudah ada. Selanjutnya SDM musti ditingkatkan seiring dengan proses pelaksanaan. Terima kasih untuk peran kita semua,” ujarnya.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Pada kesempatan sama Anggota Komisi I DPRD Sumbar, H. M. Nurnas menyebutkan, peraturan ini merupakan regulasi daerah pertama di Indonesia yang khusus mengatur persandian.

“Perda ini diharapkan memberi nilai positif bagi pengamanan data dan informasi pemerintah daerah, serta dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” pinta dia. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB