Sumbar Ajukan PSBB, Ini Rancangan Kebijakannya

Penulis -

Rabu, 15 April 2020 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengungkapkan jika 19 Kabupaten Kota menyetujui adanya penerapan PSBB dalam percepatan penanganan Covid 19. Hal ini diketahui berdasarkan rapat bersama 19 Bupati dan Wali Kota se Sumatera Barat lewat video conference, Rabu (15/4).

Menurut Gubernur, PSBB yang dimaksud dalam Permenkes untuk Sumatera Barat tidak terlalu banyak yang akan ditambah. Pasalnya, Hampir 80% apa yang dimaksudkan pada PSBB dalam Permenkes itu telah diterapkan hampir seluruh Kabupaten Kota.

“Pelarangan tidak keluar rumah sudah kita lakukan, instruksi Gubernur, Bupati Walikota kita tuangkan, sekolah di rumah, tidak kerja di kantor tapi di rumah, tempat ibadah sekarang juga di rumah. Itu bentuk-bentuk pelarangan yang sudah kita lakukan. Tempat wisata dan hiburan juga sudah ditutup. Menikah dan pesta juga sudah dilarang, Itu bentuk pelarangan di PSBB,” Kata Gubernur.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selain pembataaan sosial atau pergerakan masyarakat, dalam PSBB juga akan diberlakukan pembatasan terhadap angkutan, baik pribadi maupun angkutan umum, angkutan kota dan bis.

“Nanti seluruh Dishub akan melakukan rapat bersama Dishub Sumbar dan Dirlantas bagaimana teknisnya. Kalau yang ada saat ini dan diatur dalam Kementrian Perhubungan, kalau 1 mobil isinya 4, sekarang 2. Bis isinya 50 hanya 25 dan seterusnya. Ojek hanya boleh membawa barang bukan orang. Karena ini sangat teknis, ini yang akan kita lakukan,” ungkap Gubernur.

Gubernur menambahkan, jika kebijakan PSBB diberlakukan, kebijakan ini juga akan disampaikan kepada perantau yang hendak pulang kampung menggunakan kendaraan pribadi. Dengan adanya pembatasan angkutan, secara otomatis kendaraan yang ditumpangi perantau lebih dari 2 orang tidak boleh masuk ke Sumatera Barat, dan akan dicegat di kawasan perbatasan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Selain pembatasan terhadap sosial dan angkutan, PSBB juga akan membatasi aktifitas pasar, baik pasar pemerintah maupun pasar nagari (balai), termasuk toko, mall dan lainnya.

“Besok akan kita kumpulkan seluruh Kadis Perindag untuk membicarakan ini,” ungkapnya lagi.

Kepada Bupati dan Walikota, Gubernur juga mengingatkan jika selama penerapan kebijakan PSBB, tidak ada tanggungan kebutuhan masyarakat oleh pemerintah, karena kebijakan yang akan diterapkan itu bukan kebijakan lockdown dan dilarang oleh pemerintah pusat.

“Masyarakat yang keluar rumah hanya untuk beli makan minum dan pergi berobat. Diluar itu tidak boleh,” tegasnya.

Baca Juga :  Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP

Dalam penerapan PSBB, Gubernur juga meminta dukungan dari pihak kepolisian, terlebih dalam penerapan PSBB akan ada sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai contoh, dalam penerapan PSBB,
seperti di DKI Jakarta, anggota masyarakat yang tidak taat pada PSBB bisa dikenakan pidana dengan Pasal 93 junto Pasal 9 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal satu tahun dan/atau denda Rp100 juta.

Begitu juga di Kota Pekanbaru, jika dalam pelaksanaan PSBB masih ada yang melanggar aturan yang ditetapkan juga akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku yang berupa kurungan minimal 3 hari hingga 3 bulan penjara.(eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi
KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing
Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul
Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP
Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik
Balap Motor Padang Raih 3 Emas di Porprov Sumbar 2026, Dominasi Sejak Kualifikasi
Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:30 WIB

KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik

Berita Terbaru