Tanah Datar, Prokabar – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengungkapkan jika 19 Kabupaten Kota menyetujui adanya penerapan PSBB dalam percepatan penanganan Covid 19. Hal ini diketahui berdasarkan rapat bersama 19 Bupati dan Wali Kota se Sumatera Barat lewat video conference, Rabu (15/4).
Menurut Gubernur, PSBB yang dimaksud dalam Permenkes untuk Sumatera Barat tidak terlalu banyak yang akan ditambah. Pasalnya, Hampir 80% apa yang dimaksudkan pada PSBB dalam Permenkes itu telah diterapkan hampir seluruh Kabupaten Kota.
“Pelarangan tidak keluar rumah sudah kita lakukan, instruksi Gubernur, Bupati Walikota kita tuangkan, sekolah di rumah, tidak kerja di kantor tapi di rumah, tempat ibadah sekarang juga di rumah. Itu bentuk-bentuk pelarangan yang sudah kita lakukan. Tempat wisata dan hiburan juga sudah ditutup. Menikah dan pesta juga sudah dilarang, Itu bentuk pelarangan di PSBB,” Kata Gubernur.
Selain pembataaan sosial atau pergerakan masyarakat, dalam PSBB juga akan diberlakukan pembatasan terhadap angkutan, baik pribadi maupun angkutan umum, angkutan kota dan bis.
“Nanti seluruh Dishub akan melakukan rapat bersama Dishub Sumbar dan Dirlantas bagaimana teknisnya. Kalau yang ada saat ini dan diatur dalam Kementrian Perhubungan, kalau 1 mobil isinya 4, sekarang 2. Bis isinya 50 hanya 25 dan seterusnya. Ojek hanya boleh membawa barang bukan orang. Karena ini sangat teknis, ini yang akan kita lakukan,” ungkap Gubernur.
Gubernur menambahkan, jika kebijakan PSBB diberlakukan, kebijakan ini juga akan disampaikan kepada perantau yang hendak pulang kampung menggunakan kendaraan pribadi. Dengan adanya pembatasan angkutan, secara otomatis kendaraan yang ditumpangi perantau lebih dari 2 orang tidak boleh masuk ke Sumatera Barat, dan akan dicegat di kawasan perbatasan.
Selain pembatasan terhadap sosial dan angkutan, PSBB juga akan membatasi aktifitas pasar, baik pasar pemerintah maupun pasar nagari (balai), termasuk toko, mall dan lainnya.
“Besok akan kita kumpulkan seluruh Kadis Perindag untuk membicarakan ini,” ungkapnya lagi.
Kepada Bupati dan Walikota, Gubernur juga mengingatkan jika selama penerapan kebijakan PSBB, tidak ada tanggungan kebutuhan masyarakat oleh pemerintah, karena kebijakan yang akan diterapkan itu bukan kebijakan lockdown dan dilarang oleh pemerintah pusat.
“Masyarakat yang keluar rumah hanya untuk beli makan minum dan pergi berobat. Diluar itu tidak boleh,” tegasnya.
Dalam penerapan PSBB, Gubernur juga meminta dukungan dari pihak kepolisian, terlebih dalam penerapan PSBB akan ada sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai contoh, dalam penerapan PSBB,
seperti di DKI Jakarta, anggota masyarakat yang tidak taat pada PSBB bisa dikenakan pidana dengan Pasal 93 junto Pasal 9 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal satu tahun dan/atau denda Rp100 juta.
Begitu juga di Kota Pekanbaru, jika dalam pelaksanaan PSBB masih ada yang melanggar aturan yang ditetapkan juga akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang berlaku yang berupa kurungan minimal 3 hari hingga 3 bulan penjara.(eym)
















