Jakarta, Prokabar – Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) memberikan Penghargaan Kelembagaan baru Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Senin (29/7).
“Menyadari banyaknya kekerasan terhadap perempuan dan anak, Negara melalui Kemen PPPA merasa perlu menyelenggarakan layanan perlindungan terhadap korban perempuan dan anak melalui lembaga UPTD PPA di daerah,” ujar Pribudiarta dalam acara Penyerahan Penghargaan Kelembagaan UPTD PPA tahun 2019.
UPTD PPA adalah lembaga teknis operasional yang menyediakan layanan publik di perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.

“Sepanjang tahun 2018 Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah berhasil menangani 4.500 kasus terkait perempuan dan anak. Penyelesaian kasus sangat didukung hadirnya UPTD PPA di berbagai daerah. Hingga Juli 2019, UPTD PPA telah terbentuk di 18 Provinsi dan 34 kabupaten/kota,” jelas Pribudiarta.
Tahun 2019 ini, lima provinsi dan kabupaten/kota dengan kelembagaan UPTD PPA terbaik memperoleh penghargaan dari Kemen PPPA.
Penghargaan untuk Pemerintah Provinsi diberikan kepada, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Bangka Belitung, Jambi, Sumatera Barat.
Sedangkan, untuk Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kepada Kabupaten Sleman, Kota Surakarta, Kota Balikpapan, Kota Bandung, Kabupaten Sidoarjo. (beb)
















