Jakarta, Prokabar – Aktor ganteng Steve Emmanuel tertunduk lesu saat gelar perkara kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12).
Mengenakan baju tahanan berwarna hijau dengan nomor 22 di dada, Steve tidak bicara sepatah kata pun. Pria berusia 35 tahun ini harus berurusan dengan polisi sejak penangkapannya, Jum’at (21/12) lalu.
Steve ditangkap di Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan oleh petugas satuan narkoba Polres Jakarta Barat
Dari hasil penangkapan, polisi mendapat barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi kokain seberat 92,04 gram, satu buah botol kaca dan alat hisap.
Menurut Kapolres Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi keberhasil Timsus III Satnarkoba berasal dari informasi seseorang yang identitasnya tidak disebutkan.
Menurut informasi, Steve terlihat membawa barang yang mencurigakan sepulangnya dari Belanda, 11 September lalu. Dari informasi tersebut, Kasubnit Iptu Marganda Siahaan menindaklanjuti secara langsung.
“Dia membeli 100 gram dari Belanda. 100 gram, dalam waktu empat bulan hanya 8 gram dipakai, sisa 92 gram. Kenapa barang ini bisa lolos dari Belanda?” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Lolos dari pemeriksaan inilah, Polres akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk penyelidikan lebih lanjut. Seharusnya, di bandara ada alat untuk mendeteksi narkoba.
“Karena pengakuan masuk dari bandara. Kenapa kok bisa lolos? Kita akan koordinasi dengan setiap stakeholder,” ucap Hengki.
Steve telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal seumur hidup. (beb)
















