Sosialisasikan UU No 8 Tahun 2016, Komnas Disabilitas Apresiasi Semen Padang

Penulis -

Selasa, 11 Juli 2023 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar- Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI mengapresiasi PT Semen Padang yang telah menjalankan amanat Undang-Undang Republik Indonesia No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Semen Padang perlu kami apresiasi, karena telah menjalankan amanat UU disabilitas. Itu dibuktikan dengan fasilitas perkantoran atau lingkungan kerja yang ramah terhadap penyandang disabilitas,” kata Ketua Ketua KND RI Dante Rigmalia saat berkunjung ke PT Semen Padang Kamis (6/7/2023).

Selain ketua, dalam kunjungan tersebut juga hadir Komisioner KND RI Rachmita Maun Harahap. Kemudian, dua orang staf khusus KND RI Try I B Manullang dan Rafika Yanti T, serta Sekretariat KND RI Andikha Pratama.

Kunjungan lembaga non-struktural bersifat independen yang dilantik langsung oleh Presiden RI itu disambut Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang Oktoweri, Kepala Departemen SDM & Umum R Trisandi Hendrawan, Kepala Unit Operasional SDM Irwan Prasetyo, dan Kepala Unit Humas & Kesekretariatan, Nur Anita Rahmawati.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Lebih lanjut Dante Rigmalia menyebut bahwa selain fasilitas perkantoran yang ramah terhadap disabilitas, di PT Semen Padang juga terdapat sejumlah karyawan penyandang disabilitas. Bahkan, PT Semen Padang tidak mendiskreditkan karyawan pemnyandang disabilitas tersebut.

Meski begitu, Dante Rigmalia berharap agar PT Semen Padang dapat lebih meningkatkan fasilitas perkantoran atau pun tempat kerja untuk penyandang disabilitas, termasuk meningkatkan jumlah karyawan disabilitas dengan menerima rekrutmen karyawan disabilitas.

“Ini lah harapan kita. Makanya, salah satu tujuan kami untuk datang ke Semen Padang ini untuk mensosialisasikan UU disabilitas tersebut. Alhamdulillah, Semen Padang ternyata telah memperhatikan karyawan penyandang disabilitas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dante Rigmalia juga berharap kepada PT Semen Padang untuk memberikan support kepada para penyandang dan orang dalam lingkar disabilitas. “Kita berharap perusahaan membuat unit layanan disabilitas sebagai support kepada penyandang disabilitas dan lebih jauh dari itu kita juga berharap dana CSR yang ada di perusahaan juga dialokasikan kepada pelatihan guru untuk disabilitas dan parenting bagi orang tua yang anaknya disabilitas,” tutupnya.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sementara itu, Komisioner KND RI Rachmita Maun Harahap menyebut di Indonesia, jumlah penduduk disabilitas sekitar 22,97 juta jiwa berdasarkan data BPS tahun 2020. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17,74 juta atau 78,8 persen merupakan penduduk berusia kerja.

Kemudian dari jumlah disabilitas usia kerja, hanya 44 persen atau 7,8 juta disabilitas yang bekerja. Sementara sisanya, tidak diketahui jenis pekerjaannya. Hanya sekitar 5.825 disabilitas yang bekerja disektor formal.

“Nah, berdasarkan data Kementerian Tenagakerja tahun 2021, dari 5000 lebih disabilitas yang telah bekerja disektor formal, sebanyak 1.271 orang bekerja di BUMN, dan 4.554 orang di perusahaan swasta,” kata Rachmita.

Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang Oktoweri mengatakan bahwa perusahaan telah mempekerjakan sejumlah penyandang disabilitas dibeberapa departemen kerja, sesuai dengan kemampuannya. Bahkan, mereka termasuk karyawan organik di PT Semen Padang.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Penerimaan karyawan disabilitas itu merupakan amanat UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang tertulis bahwa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Selain undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian BUMN juga membuat Nota Kesepahaman tentang Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas pada BUMN. Di Semen Padang, beberapa penyandang disabilitas diterima sebagai karyawan melalui rekrutmen khusus disabilitas,” kata Oktoweri.

Namun begitu, katanya menambahkan, jauh sebelum Nota Kesepahaman dibuat maupun UU tentang disabilitas itu ada, PT Semen Padang sudah lama mempekerjakan penyandng disabilitas. “Bahkan dari mereka, ada yang bekerja di sampai usia pensiun,” kata Oktoweri. (*/eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB