Agam, Prokabar – Pemerintah Kabupaten agam berkomitmen untuk melakukan pembenahan dan revitalisasi Danau Maninjau. Pembenahan tersebut mengacu pada Perda No 5 tahun 2014 Kabupaten Agam, antara lain mengatur tentang Garis Sempadan Danau, Jarak KJA dari Tepai Danau dan Jumlah Daya Tampung Danau terhadap KJA. Begitu juga lokasi yang diperuntukan sesuai dengan Zonasi.
Hal itu disampaikan dalam beberapa kali pertemuan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Agam.
Berdasarkan hasil disertasi atau penelitian sejumlah tim langsung ke lapangan, diskusi dengan masyarakat, petani keramba hingga hasil riset air danau dan geografis alam lainnya, semuanya mengacu kepada penyelamatan Danau Maninjau tanpa mengabaikan keberlangsungan hidup masyarakat. Terutama dari sisi perekonomian, sosial dan budayanya.
Daya tampung Danau Maninjau berdasarkan Perda no 5 Tahun 2014 sebanyak 6000 unit KJA, sesuai dengan hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Saat ini sedang dilaksanakan Pendataan terbaru terhadap Jumlah dan kepemilikan KJA. Empat Nagari telah berhasil pendataan, seperti Koto Malintang, Duo Koto, Maninjau dan Tanjung Sani.
Dari empat nagari tersebut terdata sebanyak 6600 Unit Keramba dengan pemilik sekitar 350 orang. Pendataan masih dilanjutkan untuk empat nagari lagi.
Pemerintahan Pusat, Propinsi dan Kabupaten Agam akan mengusahakan bentuk usaha masyarakat yang tadinya hanya bertumpu pada KJA, baik sebagai pemilik maupun sebagai pekerja, ke bidang usaha dan ekonomi lainnya. Sekaligus menggugah kembali keterampilan masyarakat salingka danau untuk menjadi nelayan tangkap di Danau Maninjau.
Untuk mendukung usaha ini, pemerintah sedang mengusahakan program bantuan peralatan untuk ikan tangkap di danau tersebut dan diperkirakan membutuhkan dana sebesar 30 juta per orang.
Seluruh masyarakat Salingka Danau Maninjau dihimbau, khususnya yang melaksanakan aktivitas di KJA tersebut untuk dapat mendukung program pemerintah ini.
Dalam pembenahan Danau Maninjau melalui bantuan Pemerintahan Pusat dan Provinsi Sumbar ini, mudah mudahan Danau kita kembali Sehat dan dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama juga masyarakat Tanjung Raya. (rud)
















