Jakarta, Prokabar – Ramai di media, bahwa pemerintah akan memungut pajak untuk pulsa dan token listrik. Isu itu lalu digoreng, seolah pemerintah ingin menyengsarakan rakyatnya.
Lalu bagaimana duduk persoalannya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Instagramnya menjelaskan bahwa sebenarnya selama ini sudah dilakukan pemungatan pajak terhadap voucher pulsa dan token listrik.
“Pulsa/kartu perdana dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN sebatas sampai distributor tingkat II (server), sehingga pengecer yang yang menjual ke konsumen tidak perlu dipungut pajak lagi” tulis Sri Mulyani.
“PPN tidak dikenakan atas penjualan token listrik, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual,” lanjutnya.
Sedangkan terkait voucher, Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPN tidak dikenakan atas Vocher.
“Voucher pulsa adalah alat pembayaran setara dengan uang,”katanya.
“Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru atas pulsa, kartu perdana, dan token listrik,” tutup Sri Mulyani. (*)
















