Tanah Datar, Prokabar – Selain memunculkan resiko bagi mempelai perempuan, pernikahan dini juga riskan dengan tindakan kekerasan seksual dan pelanggaran hak azazi manusia. Selain itu pernikahan dini juga berisiko terjadinya perceraian.
Antisipasi terjadinya hal tersebut, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan UU nomor 1 tahun 1974 yang mengatur tentang batas minimal usia pernikahan, dimana batas usia pernikahan minimal 19 tahun bagi pria, dan 16 tahun bagi wanita.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 mengatur batas minimal usia untuk menikah, dimana pernikahan diizinkan jika pria sudah berusia minimal 19 tahun dan wanita sudah berusia minimal 16 tahun. Hal ini diungkapkan Bunda GenRe Tanah Datar Emi Irdinansyah saat audisi Duta GenRe Tanah Datar Tahun 2019.
Menurut Emi, remaja sebagai generasi penerus bangsa harus memiliki rencana panjang untuk masa depan.
“Dalam program GenRe dipersiapkan dan dikembangkan berbagai kegiatan pendukung untuk menempa mental, sehingga mereka mampu dan mau berpendidikan tinggi, berkarier dalam bekerja, serta saat menikah punya perencanaan matang untuk kehidupan berkeluarga,” ucapnya.
Sementara itu, Kadis PMDPPKB Nofenril menyampaikan, pemilihan duta GenRe mengacu Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.
“Program GenRe melakukan pendekatan, promosi dan sosialisasi melalui wadah Pusat Informasi dan Konseling (PIK) remaja/mahasiswa yang ada di sekolah, perguruan tinggi maupun di masyarakat. Dimana memberikan informasi, seperti perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja, 8 fungsi keluarga, life skill, bahaya narkoba, pergaulan bebas dan pernihakan dini serta hal lainnya,” tukas Nofenril. (eym)
















