Soal Pernikahan Dini, Ini Kata Emi Irdinansyah

Penulis -

Minggu, 3 Februari 2019 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Selain memunculkan resiko bagi mempelai perempuan, pernikahan dini juga riskan dengan tindakan kekerasan seksual dan pelanggaran hak azazi manusia. Selain itu pernikahan dini juga berisiko terjadinya perceraian.

Antisipasi terjadinya hal tersebut, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan UU nomor 1 tahun 1974 yang mengatur tentang batas minimal usia pernikahan, dimana batas usia pernikahan minimal 19 tahun bagi pria, dan 16 tahun bagi wanita.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 mengatur batas minimal usia untuk menikah, dimana pernikahan diizinkan jika pria sudah berusia minimal 19 tahun dan wanita sudah berusia minimal 16 tahun. Hal ini diungkapkan Bunda GenRe Tanah Datar Emi Irdinansyah saat audisi Duta GenRe Tanah Datar Tahun 2019.

Menurut Emi, remaja sebagai generasi penerus bangsa harus memiliki rencana panjang untuk masa depan.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Dalam program GenRe dipersiapkan dan dikembangkan berbagai kegiatan pendukung untuk menempa mental, sehingga mereka mampu dan mau berpendidikan tinggi, berkarier dalam bekerja, serta saat menikah punya perencanaan matang untuk kehidupan berkeluarga,” ucapnya.

Sementara itu, Kadis PMDPPKB Nofenril menyampaikan, pemilihan duta GenRe mengacu Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Program GenRe melakukan pendekatan, promosi dan sosialisasi melalui wadah Pusat Informasi dan Konseling (PIK) remaja/mahasiswa yang ada di sekolah, perguruan tinggi maupun di masyarakat. Dimana memberikan informasi, seperti perencanaan kehidupan berkeluarga bagi remaja, 8 fungsi keluarga, life skill, bahaya narkoba, pergaulan bebas dan pernihakan dini serta hal lainnya,” tukas Nofenril. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB