Soal Mediator, Ini Penjelasan Ketua KI Sumbar

Penulis -

Kamis, 7 Maret 2024 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Ketua Komisi Informasi Sumbar Musfi Yendra menanggapi pernyataan mantan komisioner KI Adrian Tuswandi terkait kekurangan mediator di KI Sumbar.
“Apa yang disampaikan senior kami Bang Adrian Tuswandi, sangat positif, mendorong Komisioner baru untuk pelatihan mediator segera,” kata Musfi Yendra, Kamis (7/4/2024)
Adrian Tuswandi mengatakan Komisi Informasi Sumbar periode 2024-2028 telah mulai bekerja utama yaitu menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik melalui ajudikasi non litigasi
Tapi, dari ketentuan penyelesaiaan sengketa informasi publik merujuk Perki 1/2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Komisioner KI Sumbar terganjal syarat menjadi mediator. Hanya Satu Komisioner yang Penuhi Syarat sebagai Mediator di KI Sumbar
Mediator itu kata Adrian yang juga Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS) ini, harus memiliki sertifikat dari lembaga yang terakreditasi.
Pernyataan Adrian itu kemudian, kata,Musfi dikonsultasi dengan Waka KI Pusat, Arya Sandhiyudha.
Arya mengatakan bahwa semua Komisioner Komisi Informasi harus siap dan wajib jadi mediator, walaupun belum punya sertifikat mediator.
“Namun kami Komisioner yang belum ikut pelatihan mediator, juga akan segera mengikuti pelatihan untuk peningkatan kapasitas, Insyaa Allah,” kata Musfi
Musfi menjelaskan, dalam suatu penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan ke Komisi Informasi sebagaimana ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi (PerKI) No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, diselesaikan dengan 2 cara yaitu melalui proses Mediasi dan Ajudikasi Non-Litigasi.
Proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi non-litigasi diemban oleh Majelis Komisioner yang berjumlah gasal dan penetapannya dikeluarkan oleh Ketua Komisi Informasi.
Sedangkan proses penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi, diemban oleh seorang mediator.
Mediator sebagaimana yang dimaksud ialah komisioner pada Komisi Informasi yang bertugas membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian Sengketa Informasi Publik tanpa menggunakan cara memutus atau memaksa sebuah penyelesaian.
Secara khusus untuk penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi, mediator tersebut dikelompokan menjadi 3 sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1, 2 dan 3 PerKI No. 1 Tahun 2016 tentang Mediator Pembantu diantanya mediator, mediator pembantu komisioner dan mediator pembantu selain komisioner. (*)
Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB