SIP Rion Satya – PPID Utama Pemko Bukittinggi Masuki Pembuktian

Penulis -

Jumat, 1 Juli 2022 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Sidang sengketa informasi antara Rion Satya dengan atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi berlangsung dengan agenda pembuktian, Jumat (1/7). 

“Sidang kita gelar meski termohon tidak hadir karena alasan yang diterima, agenda pembuktian adalah penggalian majelis terhadap permohonan informasi aquo,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian didampingi Arif Yumardi dna Nofal Wiska selaku anggota majelis komisioner. 

Rion Satya menyengketakan informasi publik Pemko Bukittinggi terkait tak diberikan informasi yang dia minta tentang pembangunan tiga kantor pemerintahan di Kota Bukittinggi. 

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing

“Ada dua kantor lurah di tahun 2016-2017 dan satu kantor di 2020, permohonan dan keberatan informasi tidak ditanggapi, ” ujar Rion. 

Rion saat ditanya Ketua Majelis Komisioner Adrian soal maksud dan tujuan serta kegunaan informasi, tegas dia mengatakan untuk memenuhi hak untuk tahu. 

“Selain itu informasi yang diberikan akan dikaji apabila terjadi penyalahgunaan regulasi dan merugikan keuangan negara, maka menjadi kewajibannya selaku warga negara melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Rion.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Sedangkan Arif Yumardi menekankan kepada termohon untuk melengkapi bukti tentang regulasi terkait pengadaan, juga pengumuman LPSE terkait pembangunan kantor lurah di Kota Bukittinggi itu. 

“Karena kesan pemohon informasi ini lebay sangat kentara sekali dari materi informasi yang dimintanya, untuk. itu pemohon harus membuktikan secara regulasi yang dipahami agar kesan lebay berganti menjadi sebenar-benarnya untuk mendapatkan informasi, ada manfaat bagi pemohon terhadap informasi yang dimintanya itu,”ujar Arif. 

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Sidang agenda pembuktian ini di skor pada waktu yang ditentukan segera oleh Panitera dengan meminta panitera menghadirkan termohon di agenda sidang berikutnya. 

“Sidang kita skors untuk dilanjutkan pada hari yang ditentukan panitera dengan agenda pembuktian lanjutan,” ujar Adrian. (mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi
KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing
Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul
Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP
Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik
Atlet Voli Porprov XVI Sumbar Berpeluang Tampil di Proliga 2027
Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:42 WIB

KAI Divre II Sumbar Perkuat Dukungan Hukum dan Pengamanan Aset melalui PKS dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:30 WIB

KAI Divre II Sumbar Bersama BRI Dorong UMK Mitra Binaan Naik Kelas dan Berdaya Saing

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Fadly Amran Tinjau Pembangunan SDN 01 Pasar Laban, Minta Percepat dan Bangun Tanggul

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:15 WIB

Kabut Asap Memburuk, Disdikbud Padang Terapkan PJJ untuk PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Fadly Amran Buka Promoting Rise di PNP, Dorong Kolaborasi Teknologi Kendaraan Listrik

Berita Terbaru