Sindikat Ranmor Terungkap, Polres Padang Pariaman Terus Buru Pelaku Lainnya

Penulis -

Selasa, 26 Maret 2019 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Pariaman, Prokabar – Sindikat pencurian sepeda motor berhasil dikembangkan Satreskrim Polres Padang Pariaman. Setelah usai membekuk pelaku penadah di Padang Tongga, Kabupaten Agam, berinisial S, pelaku utama berinisial R-B (30) akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman.

Menurut Kapolres Padang Pariaman, AKBP. Rizki Nugroho, pelaku R-B ditangkap di jalan By Pass, Kuranji, Kota Padang. Pelaku mengaku mencuri di Mushalla Nurul Ukhuah, Lubuk Alung, Padang Pariaman.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Pelaku R-B ditangkap pada Senin (25/3) lalu. Sekira pukul 20.00 WIB, di daerah By Pass, Kuranji, Kota Padang. Tersangka beralamat warga Padang Sarai, Koto Tangah, Kota Padang ini mencuri di wilayah Hukum Polsek Lubuk Alung,” ungkap Kapolres.

Ia melanjutkan pengungkapan berawal tertangkapnya penadah motor berinisial S di Padang Tongga Kabupaten Agam. Setelah dilakukan pengembangkan, pelaku utama dilakukan RB. Petugas pun memburu pelaku yang beralamat di Padang Sarai, hingga berhasil membekuknya di By Pass, Kuranji, Kota Padang.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Selain tersangka S dan R-B, kami juga berhasil memgamankan satu unit motor warna merah. Mereka transaksi jual beli motor curian tersebut dengan nilai Dua Juta rupiah,” terang AKBP. Rizki Nugroho.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Tidak hanya itu saja, lanjut Kapolres, Tersangka R-B juga melakukan pengakuan pencurian AKI, bobol rumah kosong, dan curnamor di tempat lainnya.

“Saat ini, jajaran kami masih terus melakukan pengembangan. Serta mengejar sindikat atau pelaku lainnya. Pelaku dijerat pasal 363 (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres Padang Pariaman tersebut. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB