Sindikat Pencurian Berhasil Di Bekuk Polres Padang Pariaman

Penulis -

Sabtu, 9 Februari 2019 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Pariaman, Prokabar – Jajaran Polres Padang Pariaman berhasil mengungkap dan membekuk 3 orang pelaku sindikat pencurian dengan pemberatan (curat). Ketiga pelaku berinisial RE (24), MF (22), warga Kasang, Batang Anai dan MD (34), warga Kota Padang.

Menurut Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, kejadian berdasarkan adanya laporan warga di Pasa Galombang, Nagari Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman,  telah terjadi curat sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (5/2) lalu. Menanggapi laporan, Jajaran Polres Padang Pariaman langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Tim Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman berhasil melacak pelaku yang berada di daerah Sicincin, kemudian melakukan pengintaian. Tidak lama, ternyata tersangka RE dan MF benar berada di lokasi dan petugas langsung melakukan penggerebekkan,” ungkap Kapolres.

Penangkapan tidak berjalan mulus lanjut Kapolres, karena kedatangan Tim Reskrim diketahui dan pelaku berusaha melarikan diri. Meski sempat diberi tembakan, pelaku tetap berusaha kabur. 

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Petugas terpaksa melumpuhkan kedua tersangka karena berusaha kabur dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas,” terang AKBP. Rizki Nugroho.

Dari hasil pengembangan kedua tersangka, Tim Reskrim melakukan pengejaran terhadap tersangka MD yang tinggal di Lubuk Minturun Koto Tangah. Petugas berhasil membekuk pelaku ketiga tersebut tanpa perlawanan. Ketiga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Padang Pariaman  untuk tindakan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

“Selain menangkap ketiga pelaku, Tim Reskrim Polres Padang Pariaman juga berhasil memgamankan barang bukti berupa 1 unit mobil warna silver B 1688 NKX, 1 unit note book merk asus dan 1 unit note book merk Acer. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberaran” pungkas Kapolres AKBP Rizki Nugroho. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB