Tanah Datar, Prokabar– Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan pelaku penyalahgunab narkotika, kamis (4/8) kemarin. RR (29), Warga Jorong Babussalam Nagari Koto Tuo Kecamatan Sungai Tarab diamankan di rumah milik orang tua nya di Jorong Baringin, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama melalui Bagian Humas Polres Tanah Datar menyampaikan, penangkapan RR dilakukan setelah melalui penyelidikan petugas. Saat diamankan, RR juga tak bisa berkutik karena barang bukti ada pada yang bersangkutan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas mengamankan satu paket narkotika jenis shabu, timbangan digital dan satu set alat hisap shabu atau Bong.
” Dalam melaksanakan penggeledahan ikut juga disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat,” tulis Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama melalui Bagian Humas Polres Tanah Datar.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap RR disangkakan melanggar Undang Undang Narkotika no 35 tahun 2009. (eym)
















