Tanah Datar, Prokabar- Team Tarantula Satuan Narkoba Polres Tanah Datar menangkap dua orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Mirisnya, kedua terduga pelaku itu, merupakan kakak beradik atau saudara kandung.
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Yadi Purnama, melalui bagian humas, AKP Desfiarta mengatakan penangkapan terhadap keduanya dilakukan pada rabu lalu (27/10) di kenagarian Baringin, Kecamatan Lima Kaum. Saat diamankan, keduanya terbukti menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu sabu.
” dua orang laki laki bersaudara kandung inisial JP (32) dan MA (21) kita amankan di jalan raya Batusangkar Lima Kaum Jorong Kubu Rajo Kecamatan Lima Kaum,” tulis Kasat Kasubag Humas.
AKP Desfiarta menjelaskan, sewaktu JP diamankan ditemukan narkotika jenis sabu yang ia simpan di dalam topi yang sedang dipakai oleh terduga pelaku.
” satu paket sabu itu dikemas JP dalam pipet,” ungkapnya.
Dari temuan itu, katanya, JP digelandang kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Saat mendatangi kediaman JP, petugas menemukan MA yang tak lain adik kandung dari JP.
” saat melihat petugas datang, MA ini membuang satu buah kotak rokok melalui jendela, setelah di periksa kita temukan dalam kotak rokok tersebut dua paket jenis sabu yang terbungkus dalam plastik bening terbalut kertas timah rokok,” ungkapnya lagi.
Keduanya, lansung digiring ke Mapolres Tanah Datar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya pun terancam hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 12 Tahun penjara karena terbukti melanggar undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (eym)
















