Kriminal

Simpan Sabu, Polres Padang Panjang Ciduk Pemuda 22 Tahun


Satuan Narkoba Polres Padang Panjang tangkap seorang pemuda, MA (22 tahun) warga Aia Angek X Koto, Tanah Datar, Selasa (16/3).

Dibaca : 1.0K

Padang Panjang, Prokabar – Satuan Narkoba Polres Padang Panjang menciduk pemuda Aie Angek karena menyimpan Sabu.

Pemuda penyimpan sabu tersebut berinisial MA (22 tahun) warga Aia Angek X Koto, Tanah Datar, Selasa (16/3/2021).

Polisi menangkap MA di pinggir jalan daerah Kasiak, tepatnya di Jorong Kayu Tanduak Nagari Aie Angek.

Dari tangan MA, petugas mengamankan barang bukti satu paket narkotika golongan I jenis sabu, dan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polres Padang Panjang AKP Witrizawati mengatakan penangkapan MA bermula dari penyelidikan petugas, yang memiliki, menyimpan, dan menguasai, serta memakai sabu.

Kemudian polisi melakukan upaya menyingkap sepak terjang terduga pelaku dengan melakukan transaksi oleh petugas berpakaian sipil.

“Pelaku ini kita amankan pada selasa sekira pukul 00.15 WIB. Sebelum kita lakukan pemancingan,” ungkap Kasat Narkoba.

Baca Juga Milenialisme.com

Agar penangkapan tersebut tidak cacat hukum, AKP Witrizari menegaskan operasi tersebut turut membawa warga sebagai saksi, termasuk saat proses penggeledahan.

“Personel Satnarkoba melakukan penggeledahan terhadap MA menemukan sebungkus narkotika sabu dalam plastik bening dan handphone,” tambahnya lagi.

Aparat pun menggelandang MA ke Polres Padang Panjang guna proses penyidikan lebih lanjut bersama barang bukti.

Atas perbutannya itu, MA dijerat UU no 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (eym)


Baca Juga :

Berani Komen Itu Baik
To Top