Tanah Datar, Prokabar- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Keduanya diamankan di pinggir jalan Jorong Kampung Sudut, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Sabtu (8/10) kemarin.
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si, melalui Kasi Humas AKP Desfi Arta menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku berinisial RJ (26 tahun) dan seorang lagi masih di bawah umur. Keduanya beralamat di Jorong Kampung Sudut, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
” Barang bukti yang berhasil disita berupa, 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip dan 1 (satu) unit HP Android,” kata Kasat Narkoba, AKP Desneri, Senin (10/10).
Adapum Kronologis penangkapan ini katanya, berawal dari informasi masyarakat, bahwa kedua terduga pelaku sering menggedarkan dan menggunakan narkotika jenis sabu.
” untuk memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. Hari Sabtu 08 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 WIB petugas berhasil mengamankan mereka berdua di pinggir jalan Jorong Kampung Sudut,” lanjut Desneri.
Selanjutnya, terhadap kedua terduga pelaku dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di atas kayu belakang rumah milik RJ.
” dihadapan para saksi, masyarakat setempat keduanya mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut memang benar milik mereka berdua,” tutupnya.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (eym)
















