Tanah Datar, Prokabar- Tim Opsnal (Tarantula) Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan satu orang laki-laki berinisial FL (20), Selasa (06/09).
Warga komplek Luak Sarunai Jorong Malana Ponco Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum itu diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis daun ganja kering.
Terduga pelaku FL diamankan di rumah orang tuanya di Jorong Malana Ponco Nagari Baringin dengan barang bukti yang
empat paket narkotika jenis daun ganja kering dan satu unit handphone.
” Dalam melaksanakan penggeledahan ikut juga disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat, dan pelaku ini tidak ada melakukan perlawanan saat kita amankan,” Tulis Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama melalui Bagian Humas Polres Tanah Datar.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap terduga pelaku disangkan Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009. (eym)
















