Sidang Wabup Pessel, Saksi dan PH: Kawasan Mangrove Bukan Kewenangan Pemkab Pessel

Penulis -

Rabu, 4 Desember 2019 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Sidang dugaan kerusakkan mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Padang.

Dalam persidangan, Saksi Adi Yunir menyampaikan, kawasan yang dikelola terdakwa tidak harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Kewenangan pengelolaannya ada pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, bukan pemerintah kabupaten. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) 23 tahun 2014 tentang Kehutanan.

“Saat kegiatan berjalan, ada teguran dari Kesatuan Pengelola Kawasan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Barisan Dinas Kehutanan Sumbar,” ungkap saksi fakta, Adi Yunir di saat ditanyai hakim di Padang, Rabu (4/12).

Saksi juga mengatakan, KPHL menyarankan agar terdakwa mendatangi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, untuk mencarikan solusinya. Sebab, terdakwa tidak tau jika lahan yang dibeli kepada masyarakat masuk kawasan hutan.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Dari hasil koordinasi, Dinas Kehutanan menyarankan membentuk kemitraan sebagai jalan keluarnya. Kemitraan diatur dalam Peraturan Menteri tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial.

Namun, tidak bisa atas nama pribadi, harus dalam bentuk badan usaha. Atas saran itu, terdakwa membuat badan usaha CV Semesta Mandeh sebagai resolusi konflik atas kegiatan yang sudah terlanjur kawasan hutan lindung.

Kemudian hakim bertanya, apakah disetujui? Saksi menjawab, iya. Dinas Kehutanan Provinsi menyetujui kemitraan itu pada Juli 2017, sebelum persoalan muncul.

“Namanya kemitraan sosial. Jadi, belum perlu dokumen lingkungan seperti UKLUPL,” sebut saksi.

Ketika ditanyai Hakim, apakah Dinas Kehutanan pernah datang ke lokasi setelah proposal kemitraan diajukan, saksi menjawab pernah. Bahkan, sebelum dan sesudah proposal diajukan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Setelah itu, Dinas Kehutanan menyurati Bupati Pesisir Selatan untuk membicarakan tentang apa saja yang menjadi hak daerah seperti pajak dan retribusi lainnya.

Sebab, dilokasi itu akan dibangun destinasi wisata berbasis lingkungan yang melibatkan masyarakat sekitar di lahan seluas 532 Hektare, dari yang semula 6 Hektare. Bahkan, seperti Taman Buah Mekar Sari.

Namun, surat itu tidak pernah dibalas bupati. Kemudian tiba-tiba Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup Pessel melaporkan terdakwa ke Kementrian KLHK.

Hakim kembali bertanya, apakah saksi tau di lokasi itu ada olo? Saksi menjawab tau, tapi itu seperti sungai kecil, dengan panjang sekitar 25-30 Meter dan lebar 6 Meter.

Sedangkan saksi lainnya, Efrinaldi sebagai Direktur CV Semesta Mandeh membenarkan, sesungguhnya pembuatan badan usaha itu sebagai resolusi atas kegiatan yang terlanjur di kawasan hutan lindung.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Itu sesuai saran Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, tapi di luar kewenangan Pemkab Pessel melalui Dinas Lingkungan Hidup yang mempermasalahkan,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Penasehat Hukum Terdakwa Vino Oktavia menegaskan, sesuai dengan fakta persidangan, kasus yang dituduhkan kliennya, murni politis.

Sebab, secara kewenangan, pengelolaan kawasan hutan lindung bukan berada di kabupaten, tapi di provinsi. “Jadi wajar, kalau terdakwa mengurus izin ke provinsi. Justeru salah jika ke kabupaten,” jelasnya.

Lebih dari itu, plang peringatan yang dipasang Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan di lahan terdakwa juga menyalahi kewenangan.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Gustiarso. Sidang dimulai pada pukul 10.15 WIB dan selesai 12.45 WIB.

Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis, 5 Desember 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan terdakwa. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB