Sidang Wabup Pessel, CV Semesta Mandeh Sudah Seusia Aturan, Ini Kata Saksi Ahli

Penulis -

Jumat, 6 Desember 2019 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Saksi ahli sidang kerusakan mangrove di Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, menegaskan pengelolaan hutan lindung yang dilakukan CV Semesta Mandeh telah sesuai aturan.

Menurut ahli yang merupakan, Kepala UPTD KPHP Pessel, Mardianto mengatakan, hal itu sudah mengacu pada kebijakan yang berlaku disektor Kehutanan, sebagai mitigasi konflik masyarakat di dalam dan disekitar kawasan hutan dengan kawasan hutan diatur dalam ketentuan Permen LHK nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial.

Dan Permen LHK Nomor: P.49/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017 tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan pada Kesatuan pengelolaan hutan, Pemerintah memberikan kesempaatan pada masyarakat atau badan hukum yang akan atau telah terlanjur mengelola kawasan hutan.

“Tentunya dalam hal melakukan pengelolaan kawasan hutan,” ungkapnya saat memberikan kesaksian dalam sidang kerusakkan mangrove ke-13 di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Padang, Kamis 5 Desember 2019 lalu.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, CV Semesta Mandeh saat mengajukan proposal, masih diatur dalam permenhut no: P 47 tahun 2013 tentang Pedoman Kerjasama dalam wilayah tertentu.

Kemudian, juga sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat nomor 11 tahun 2017. Bahkan, CV Semesta mandeh sudah mengajukan proposal kerjasama, proposal tersebut sudah dinilai tim.

Terakhir proposal tersebut sudah disetujui tim penilai. Artinya, layak untuk dilakukan kerjasama. “Jadi kenapa belum ada dokumen lingkungan, karena memang belum MoU,”ujarnya.

Ia menegaskan, kerjasama itu belum dilanjutkan pada tahap MoU, karena adanya keinginan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat untuk beraudiensi dengan Bupati Hendrajoni, terkait informasi kemitraan sosial.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Sejatinya, dalam ketentuan, pemerintah provinsi tidak harus beraudiensi dan minta persetujuan pemerintah kabupaten. Akan tetapi, hanya soal etika birokrasi.

Namun saat persoalan itu muncul, pemerintah kabupaten (Bupati Hendrajoni) tidak memberi kesempatan untuk bertemu. Akibatnya, MoU tidak jadi terlaksana.

Sebab, dalam keterlambatan kesepakatan kerjasama itu, lahir P 49 tahun 2017 yang pada P 47 hanya bekerjasama dengan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), berubah terhadap BUMN dan swasta nasional ke Kementerian LHK.

Sedangkan BUMD dan UMKM ke Gubenur, sementara untuk BuMDes dan Koperasi melalui kepala dinas Kehutanan Provinsi. “Itu yang membuat proses kerjsama tertahan. Padahal CV Semesta Mandeh kategorinya adalah UMKM.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Pada persidangan sebumnya, saksi fakta Adi Yunir menyampaikan, kawasan yang dikelola terdakwa tidak harus mendapatkan izin dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan.

Kewenangan pengelolaannya ada pada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, bukan pemerintah kabupaten. Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) 23 tahun 2014 tentang Kehutanan.

Hal itu juga diperkuat Penasehat Hukum Terdakwa, Vino Oktavia cs, menyampaikan secara kewenangan, pengelolaan kawasan hutan lindung bukan berada di kabupaten, tapi di provinsi.

“Jadi wajar, kalau terdakwa mengurus izin ke provinsi. Justeru salah jika ke kabupaten,” jelasnya.

Lebih dari itu, plang peringatan yang dipasang Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan di lahan terdakwa juga menyalahi kewenangan. “Ini sebenarnya politis. Ya, kental muatan politisnya,” tutupnya. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB