Sidang Paripurna DPRD, Dua Ranperda Kota Padang Disetujui

Penulis -

Rabu, 22 Mei 2024 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menyetujui dua Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Padang menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Dua Ranperda itu yakni tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, dan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Padang tahun 2023.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Harmadi Algamar usai menghadiri Rapat Paripurna penyampaian akhir fraksi-fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Kami Pemerintah Kota Padang mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang. Dua Ranperda yang telah kami ajukan telah disetujui untuk menjadi Perda Kota Padang,” ucap Andree.

Andree menjelaskan, Perda mengenai laporan keuangan daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Padang selama tahun 2023.

Dalam laporan ini memberikan gambaran realisasi keuangan yang terdiri dari realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, dan catatan atas laporan arus kas.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

“Laporan yang kami berikan ini telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. Dari hasil pemeriksaan BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 5 April 2024 lalu. WTP merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI, dan Kota Padang sudah yang ke-11 kalinya mendapatkannya,” ucapnya.

Andree menambahkan, selain Ranperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, dan Pengelolaan Keuangan Daerah, DPRD Kota Padang juga menyetujui pencabutan Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Kami berharap dengan disetujuinya Ranperda dan Pencabutan Perda ini bisa meningkatkan kinerja Pemerintah kota Padang dalam pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Andree Algamar didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, selain diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang, juga hadir Unsur Forkopimda dan stakeholder terkait.(rls)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB